Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk Serat Rekayasa
Warga Minta Pemko & DPRD Dumai Proaktif
Minggu, 08 Februari 2015 16:56 WIB
DUMAI - Masyarakat pemilik lahan Bukit Datuk minta Pemerintah Kota (Pemko) Dumai serta DPRD Kota Dumai memberikan perhatian terhadap ratusan warga yang sudah puluhan tahun menderita lantaran ganti rugi lahan mereka tak kunjung tuntas.
"Kami berharap Pemko dan DPRD Kota Dumai proaktif dan bersedia mambantu penyelesaian tanah seluas 165 hektare yang hingga kini belum tuntas. Puluhan warga pemilik tanah Bukit Datuk belum menerima ganti rugi," tegas Budiman Sihite, kuasa hukum warga, Ahad (8/2/15).
Budiman mengakui bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan Bukit Datuk Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, namun kuasa hukum puluhan warga Bukit Datuk berharap Pejabat Dumai turut membantu penyelesaiannya.
Menurut Budiman Sihite, surat kuasa hukum warga diserahkan kepada Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Samuel Turnip, sedangkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai diserahkan melalui sekretarisnya.
Sementara surat kuasa hukum kepada walikota Dumai H Khairul Anwar SH dan Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat diserahkan melalui bagian Umum Sekdako Dumai. "Ini tandaterima surat ada saya pegang," tutur Budiman Sihite.
Ditambahkannya, Kuasa Hukum masyarakat Bukit Datuk, JS Simatupang SH dan Patners telah mengirim surat Nomor; 029/MB/JS&A/I/2015 kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai, serta Ketua DPRD serta Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai untuk mohon bantuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Bukit Datuk Dumai tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani JS. Simatupang, SH; Drs. Bakti Sianturi, S.H, MBA; Saut Lumban Raja,SH; H. Muslim Sumardiono, SH itu dibeberkan sejumlah rekayasa dan persekongkolan Tim Penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tersebut.
"Ganti rugi lahan Bukit Datuk diduga kuat sarat rekayasa dan persekonggolan jahat," tegas tegas Budiman Sihite kepada awak media di Dumai kemarin.
Dijelaskan, masyarakat Dumai sebagai kliennya memiliki tanah Pertanian di Kelurahan Bukit Datuk (Kompleks Perumahan Bukit Datuk) Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, adalah masyarakat yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang dikuasai/diduduki oleh PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai.
Namun sebahagian besar dari tanah milik hak milik masyarakat Bukit Datuk tersebut belum terealisasi pembayaran ganti ruginya. Bahkan perjuangan masyarakat Bukit Datuk untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut telah dilakukan sejak tahun 1978 silam, namun tak kunjung tuntas.
Menurut kuasa hukum warga Bukit Datuk, Tim Klarifikasi diduga telah memanipulasi data dengan menambahkan (mark up) luas tanah yang akan mendapat ganti rugi menjadi seluas 2.814 Ha, yang mana Tim Klarifikasi telah menerbitkan surat-surat tanah fiktif seluas 1.780 Ha.
Dengan alasan ada tanah yang juga harus mendapat ganti rugi seluas 1.780 Ha, sehingga tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran secara sepihak menetapkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dengan mengadakan klarifikasi.
Kala itu, untuk Klasifikasi A ditetapkan harga Rp 10.000/M2, Klasifikasi B Rp 3.900/M2 dan Klasifikasi C Rp 1.750/M2. "Hal ini sangat bertentangan dengan Nota Kesepakatan Penyelesaian Akhir Masalah Tanah Bukit Datuk (Pertamina UP II Dumai tertanggal 23 Februari 2001," tegasnya.
Dari data nominative tersebut jelas adanya perbedaan yang cukup besar dengan data penerima panjar yang dikeluarkan oleh tim klarifikasi, baik jumlah orang pemilik surat maupun jumlah luas tanahnya yang mengakibatkan data-data yang disajikan terkesan fiktif belaka dan tidak merupakan hak dan kepemilikan yang sebenarnya.
Diterangkan, pada bulan Juni 2001 pihak PT. Pertamina yang juga merupakan anggota Tim Klarifikasi telah menerbitkan Bukti Penerimaan Uang Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Datuk.
Dimana formulir tersebut disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Ketua Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT. Pertamina Pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.
Bahwa dalam bukti tanda terima tersebut dicantumkan bahwa masyarakat penerima ganti rugi telah mnerima uang ganti rugi sebesar luas tanah dengan standar harga berdasarkan kalifikasi A, B, dan C sebagaimana yang telah ditetapkan secara sepihak oleh tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai.
"Klien kami juga mempunyai data tanda terima uang tanggal 30 Agustus 2001 berupa adanya pemberian uang kepada saudara E. Abu Kasim. S (Mantan Penghulu Pangkalan Sesai Dumai) dari H. Zakaria HD yang mengaku sebagai Ketua Kelompok sebesar Rp 1.500.000.000," tuturnya.
Selanjutnya, pada bulan Agustus 2001 pihak PT. Pertamina telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 155.118.480.000 kepada Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut.
Namun tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai diduga memotong 30% dengan dalih jasa pengurusan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama pengurusan ganti rugi tersebut, padahal dana tersebut sepenuhnya didukung oleh dana APBN.
Namun ketua-ketua kelompok yang didukung penuh oleh Pemko Dumai menyerahkan ganti rugi tersebut hanya kepada sebagian kecil masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut dengan perhitungan pembayaran Klaifikasi A Rp 7.000/m2, klasifikasi B Rp 3.000/m2, klasifikasi C Rp 1.700/m2.
"Karena hanya sebagian kecil masyarakat yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi, maka klien kami sebagai masyarakat yang belum mendapat pembayaran ganti rugi berhak menuntut realisasi pembayaran ganti rugi tersebut," jelasnya.
Akan tetapi tim klarifikasi, tim teknis pembayaran, dan ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina UP II-Dumai yang bergabung dalam tim klarifikasi telah menolak tuntutan klien kami sebagai masyarakat yang berhak menerima ganti rugi dengan menyatakan uang ganti rugi tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti-bukti penerimaan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada bulan Juni 2001.
Padahal fakta sebenarnya, tambah Simatupang, formulir Bukti Penerimaan Uang Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Datuk disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Tim Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT Pertamina Pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.
"Jelas dan tegas tim klarifikasi, tim teknis pembayaran yang dibentuk Wako (yang saat itu dijabat oleh H Wan Syamsir Yus) dan Ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina yang bergabung dalam tim kalarifikasi di duga sejak awal telah merencanakan maupun menguasai uang ganti rugi tersebut," katanya.
Terlebih lagi dari bukti-bukti pembayaran tersebut banyak yang fiktif dan diduga dimanipulasi diantaranya bukti penerimaan yang oleh Sarifah Aini pada tanggal 19 Juni 2001 sebesar Rp 1.156.000.000, akan tetapi sesuai dengan fakta persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Dumai atas nama Terdakwa Abdul Hadi terbukti bahwa uang yang diterima oleh Sarifah Aini hanya sebesar Rp 8.000.000. Kemudian Bukti Penerimaan pembayaran ganti rugi atas nama Dja'afar selaku Ahli Waris Suari ditandatangani oleh Suari, sedangkan Suari telah meninggal dunia 35 tahun yang lalu.
"Dana APBN untuk pembayaran ganti rugi tanah Bukit Datuk Dumai diduga telah banyak menguap ketimbang disalurkan kepada pemilik tanah yang berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi tersebut. Dan kami juga telah membuat Laporan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan surat No. 015/JS&A/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang telah diterima di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 23 Desember 2014," ungkapnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

