• Home
  • Sosial
  • Kelola Miliaran Rupiah, Kades di Bengkalis Wajib Taati UU Desa

Kelola Miliaran Rupiah, Kades di Bengkalis Wajib Taati UU Desa

Rabu, 10 September 2014 16:58 WIB

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh membuka kegiatan Sosilisasi Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa, di Gedung Serba Guna Kantor Camat Bengkalis, Rabu (10/9/14). 

Kegiatan ditaja Tim Penyuluh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) tersebut diikuti 28 peserta perwakilan desa se-Kecamatan Bengkalis.

Kesempatan ini Bupati Herliyan dikutip dari release Humas Setdakab Bengkalis mengungkapkan, kegiatan sosialisasi pertama kalinya dilakukan Provinsi Riau tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan desa yang lebih baik, meminimalisasi tingkat penyelewengan keuangan, serta meningkatkan kemampuan kepala desa (Kades) dan staf untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Hadirnya ini merupakan berkah, seperti tentang masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun dan bisa menjabat sebanyak tiga priode berturut-turut. Kemudian, adanya kucuran dana desa sekitar Rp1 miliar perdesa per tahun. Sekaligus tantangan untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Bupati Herliyan juga mengingatkan, para Kades harus mengelola keuangan desa secara cermat, transparan dan akuntabel. Diberlakukannnya UU tersebut, desa akan mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar.

"Kades harus lebih jeli dalam mengelola keuangan desa. Jika sampai salah, akan menyebabkan Kades bermasalah dengan hukum. Untuk menghindari, perlu menguasai pembukuan dan administrasi serta pemahaman tentang hukum tindak pidana korupsi," pesannya.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar