Langgar Aturan, Tiga Sanksi Tunggu Aparatur Sipil Negara
Rabu, 05 November 2014 09:03 WIB
riauterkinicom
KAMPAR : Bupati Kampar H Jefry Noer mengatakan pada dasarnya terdapat 3 jenis hukuman bagi pegawai negeri sipil apabila tidak menjalankan peraturan terkait dengan disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Pada hukuman disiplin berat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pada ayat 1 huruf C terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Memindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Agar lebih mewujudkan kinerja yang baik bagi PNS maka ditertibkan peraturan tentang pencapaian target dan sasaran kerja yang disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Kampar yakni setiap SKPD yang menjabat sebagai pimpinan harus menandatangani fakta integritas.
Dimana isinya jika dalam waktu yang ditentukan tidak mencapai target, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang mencakup 5 (lima) pilar pembangunan yang akan mewujudkan 3 zero yakni zero kemiskinan, pengangguran dan rumah-rumah kumuh melalui berbagai kegiatan maka akan diberikan surat peringatan I (pertama), II (Kedua) dan jika belum tercapai juga maka akan diterbitkan surat peringatan yang ketiga yakni pembebasan dari jabatan.
Demikian dikatakannya saat memberikan arahan dan membuka acara Bimbingan teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan PP 53 Tahun 2010 dan Perka No.21 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Tigadara Hotel Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Senin (3/11/14).
Hal ini guna memacu percepatan pembangunan di Kabupaten Kampar khususnya di desa-desa dengan cara memberikan target, sasaran dan tujuan agar nantinya menjadi tolak ukur dalam suksesnya program-program yang dilaksanakan oleh setiap SKPD.lanjut Bupati Kampar
"Untuk itu, setiap pimpinan SKPD harus tahu dan mengerti tentang 5 pilar pembanguan yang nantinya akan mewujudkan 3 zero, baik itu secara administrasi maupun kegiatan-kegiatan yang dilakasanakan dalam rangka mensukseskan seluruh program kegiatan yang mengarah kepada visi dan misi," ujar Jefry.
Jefry juga menegaskan kepada pimpinan SKPD untuk bekerja dengan sungguh-sunguh dengan cara 70 persen dilapangan dan 30 persen dikantor."Seluruh pimpinan SKPD saya tegaskan agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk masyarakat dengan cara 70 persen dilapangan dan 30 persen di kantor, hal ini juga berlaku untuk seluruh camat sehingga nantinya pimpinan tersebut dapat mengetahui persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, sedangkan untuk pelayanan masyarakat di kantor saya minta para sekretaris untuk tetap berada di kantor menyelesaikan setiap persoalan dalam artian 100 persen berada di kantor," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar Asril Jasda dalam laporannya menjelaskan maksud penyelenggaraan Bimtek ini yakni menyamakan persepsi dan penyeragaman dalam penerapan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta persiapan dan peningkatan kemampuan pejabat dengan Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam melaksanakan PP 53 Tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan tujuannya adalah agar peserta Bimtek dapat memahami secara mendalam tentang isi PP 53 Tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 serta dapat menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 berkaitan dengan disiplin PNS dilingkungan SKPD masing-masing.
Asril juga menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti Bimtek ini adalah Aparatur Sipil Negera, pimpinan tinggi dan pejabat administrasi (eselon II dan III) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 66 orang orang terdiri dari pejabat pratama atau pejabat tinggi (eselon II) sebanyak 27 orang, pejabat administrator (eselon III) Dinas/kantor/Bagian/RSUD sebanyak 18 orang dan pejabat administrator (eselon III) /Camat sebanyak 21 orang.
Sedangkan nara sumber Bimtek dari Badan Kepegawaian Negara RI Haryono Dwi Putranto dan Sukamto, serta dari Kanreg XII BKN Pekanbaru Wisudo Putro Nugroho mengharapkan hasil dari bimtek ini dapat menjadi pedoman bagi peserta untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dan mengetahui batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang memberikan sanksi serta penerapan penegakkan disiplin kepada bawahan sehingga semua Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja dengan tertib.
(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Lahan Percontohan Kemandirian Pangan Kampar Capai 80 Persen
-
Lingkungan
Bupati Kampar Imbau Masyarakat Waspadai Pemicu Karhutla
-
Pendidikan
Pemkab Kampar Bakal Bantu Pembangunan STTD
-
Lingkungan
Bupati Kampar Hadiri Rakor Pencegahan Karhutla di Pekanbaru
-
Sosial
Dua Perusahan Peternakan Siap Dukung Swasembada Pemkab Kampar
-
Sosial
Bupati Kampar Ajak Semua Kalangan Berantas Narkoba

