Pemkab Meranti Titipkan Dana Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Pengadilan
Jumat, 14 Maret 2014 14:06 WIB
SELATPANJANG - Sekdakab Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin, mengungkapkan bahwa dana ganti rugi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak sekitar 8 hektar telah dititipkan ke pihak Pengadilan.
"Ini kita lakukan karena Pemkab Meranti tidak mau beresiko akan proses pembebasan lahan, lebih baik diselesaikan melalui proses hukum," kata Iqaruddin kepada sejumlah awak media di Selatpanjang, Jumat (14/3/14).
Dikatakan dia, pihak-pihak yang bersengketa dan saling megklaim sebagai pemilik sah, maka dipersilahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah.
"Siapapun yang dinyatakan oleh pihak Pengadilan sebagai pemilik sahnya, dialah yang berhak mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Meranti," ujar Iqaruddin.
Sementara upaya Pemkab Kepulauan Meranti untuk melakukan mediasi dalam proses pembebasan lahan pelabuhan Dorak menuai buntu.
Semua pihak yang terkait sengketa kepemilikan lahan yang akan dibangun dermaga penumpan dan barang bertarap internasional tersebut, tetap ngotot merasa sebagai pihak yang paling berhak menerima ganti rugi lahan.
Akibat dari situasi ini, peruses pembebasan lahan tersebut terus molor. Padahal, Pemkab Kepulauan Meranti sudah mengalokasikan biaya ganti rugi lahan seluas 15 hektar tersebut. Dampaknya, proses pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan Dorak disisi darat, terbengkalai.
Sementara untuk alokasi anggaran ganti rugi lahan pihak Pemkab Meranti telah mengangarkannya melalui APBD Meranti tahun 2013 lalu.
"Pemkab Meranti tetap konsisten membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak. Hanya saja kenapa belum dibayarkan, persoalannya tanah yang akan dibebaskan tersebut, masih dalam sengketa," ungkap Sekda.
Menurutnya, terkait proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak tersebut pemkab Meranti sudah cukup pro aktif.
Pemkab Meranti melalui tim 9 sudah berupaya melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik untuk menyelesaikan persoalan pembebasan dang anti rugi lahan, secara baik.
"Namun, masing-masing pihak saling ngotot sebagai pihak yang paling berhak, dengan menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan tanah. Malah, ada upaya dari pihak yang bersengketa menyerahkan proses sengketa lahan ini dengan melibatkan kuasa hukum," jelasnya.
Dilain pihak, pemilik lahan lainya tetap ngotot mengaku sebagai pemilik lahan dan menolak proses pengerjaan pembangunan pelabuhan Dorak. Pemkab Meranti tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun, pihak yang bersengketa tetap saling ngotot.
"Padahal, mulai tahun 2011, proses pembebasan lahan ini sudah dilakukan dengan mengalokasikan anggaran biaya ganti ruginya. Sampai ahir 2013, persoalan pembebasan lahan ini, tidak ada hasilnya," urainya.
Berdasarkan data dari Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Kepulauan Meranti, total luas lahan yang menjadi areal pembangunan Pelabuhan Dorak, sebesar 15 hektar.
Dari luas lahan tersebut, 7 hektar diantaranya sudah dibebaskan pihak Pemkab Bengkalis pada tahun 2001, dan sisanya seluas 8 hektar yang menjadi objek pembebasan lahan Pemkab Kepulauan Meranti dengan total biaya sebesar Rp. 5 M lebih.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

