• Home
  • Sosial
  • Pos Restribusi Disegel, Dishub Dumai Gunakan Alternatif Lain

Pos Restribusi Disegel, Dishub Dumai Gunakan Alternatif Lain

Jumat, 07 Februari 2014 10:55 WIB

DUMAI - Setelah pos retribusi di Kecamatan Medang Kampai milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai diplang oleh pemilik lahan, petugas terpaksa mencari tempat alternatif dengan cara menyewa sebuah kedai yang lokasinya tidak jauh dengan pos restribusi lama.

Kemudian mengenai pos yang sudah dibangun permanen di lahan milik seorang warga bernama Parto tersebut, kini sudah tidak lagi melakukan pemungutan restribusi kepada truk yang melintas di jalan lintas Dumai-Pakning.

Sementara sengketa lahan yang ditempati pos retribusi sebelumnya, belum terlihat penyelesaiannya. Sedangkan pemilik lahan Parto sudah melayangkan somasi ke Dishub Dumai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim sejauh ini belum bisa memberikan keterangan soal pos restribusi yang dipasangi plang oleh pemilik lahan karena dinilai melanggar kesepakatan yang ditentukan dari awal.

Sebagai data tambahan, sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Dumai kini sedang tersandung masalah pendiri Pos Restribusi yang berada di lahan warga di Kecamatan Medang Kampai, persisnya di depan pintu masuk perusahaan Industri Wilmar Group. 

Masalah yang sedang dihadapi instansi penyumpang terbesar PAD retribusi ke kas Pemko Dumai itu, dinilai melanggar kesepakatan yang dibuat antara pemilik lahan bernama Prapto. Pelanggaran itu muncul karena Dishub tidak membangun pos pada tempatnya. 

Boy Febrianto SH, kuasa hukum Prapto mengatakan kepada awak media, Sabtu (1/2/14), pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai tertanggal 9 Januari 2014 lalu, namun tidak direspon. 

"Pada prinsipnya, Dishub pernah membuat kesepakatan kepada pemilik tanah, bahwasanya posisi tanah yang dimaksud untuk pembangunan pos retribusi tidak pada bangunan yang dibangun saat ini," jelas Boy. 

Surat somasi yang dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kota Dumai, memberikan batasan waktu 14 hari sejak dikirimkan. Namun hingga saat ini respon tidak ada dan pemilik lahan memasang plang agar aktivitas pemungutan restribusi di pos tersebut dihentikan. 

"Pemilik lahan sangat kecewa dengan sikap Dishub Dumai. Saking kecewanya, ia memasang plang persisnya di depan Pos Restribusi. Pemilik lahan meminta aktivitas pemungutan restribusi dihentikan dan untuk membongkar pos tersebut," katanya. 

Dikatakannya lagi, apa bila Dinas Perhubungan Dumai keberatan atas pendirian plang itu, dipersilakan melapor ke pihak Kepolisian. Namun, jika permintaan yang diajukan pemilik lahan tidak direspon, maka Dishublah yang akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. 

"Kami pasang plang berisi larangan melakukan aktivitas apapun di atas tanah tersebut. Jika keberatan, silakan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Namun jika tidak segera ditanggapi sesuai kesepakatan, maka kami akan kembali melaporkan pihak Dishub," tegasnya. 

Sebelumnya, tambah Boy, pemilik tanah sudah melarang dan mengingatkan agar tak membangun pos retribusi pada lokasi yang sekarang. "Kami tunggu tanggapan dari pihak Dishub pasca plang larangan ini kami berikan. Kalau ini juga tidak direspon maka pemilik lahan sepakat untuk melaporkan Dishub Dumai ke penegak hukum," pungkasnya.***(die) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar