• Home
  • Hukrim
  • JPU Kejari Dumai Tuntut Ratu Sabu 16 Tahun Hukuman Penjara

JPU Kejari Dumai Tuntut Ratu Sabu 16 Tahun Hukuman Penjara

Jumat, 07 Februari 2014 10:54 WIB

DUMAI - Sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut Nopiana, warga asal Provinsi Jambi dengan hukuman 16 tahun hukuman penjara.

Mona menuntut wanita asal Jambi dengan hukuman penjara selama 16 tahun karena kedapatan membawa Sabu seberat 1,6 Kg dari Malaysia dan terbukti sah serta meyakinkan bersalah. Sehingga harus dituntut berat atas perbuatannya tersebut di muka hukum.

Apalagi upaya yang dilakukannya merupakan satu bentuk impor narkotika golongan 1, jenis sabu. Terdakwa pun dikenakan pasal 113 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal bagi pengimpor narkotika yakni 17 tahun.

"Jadi hal itulah yang memberatkan terdakwa. Perbuatan itu juga jadi pertimbangan JPU dalam mennyampaikan tuntutan," jelas Mona, Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam sidang di PN, kemarin petang.

Namun demikian, JPU menyampaikan bahwa Nopiana punya sisi meringankan. Yakni ia belum pernah menjalani hukuman penjara dan ibu satu anak itu sudah menyesali perbuatannya yang telah memasukkan barang haram jenis sabu-sabu ke wilayah Indonesia.

Rencananya, pada pekan depan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 B Dumai bakal menggelar sidang lanjutan. Yakni dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.***(die) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar