• Home
  • Sosial
  • Razia Pool Travel Demi Optimalkan Terminal AKAP

Razia Pool Travel Demi Optimalkan Terminal AKAP

Kamis, 20 November 2014 19:43 WIB
DUMAI : Dinas Perhubungan Kota Dumai bekerjasama dengan Kepolisisan Resort (Polres) Dumai yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Reskrim, Subdenpom, Jasaraharja, Satpol PP dan BPTPM Dumai melakukan operasi yustisi guna menertibkan Pool bagi angkutan umum. 

Karena banyak angkutan travel yang berkantor di Jalan Protokol, khususnya di Jalan Sudirman atau jalan dalam kota. Penertiban pool angkutan umum ini direncanakan berlangsung selama 4 hari, mulai dari tanggal 18 Nopember sampai tanggal 21 Nopember mendatang.
 
"Penertiban Pool bagi angkutan umum ini kita lakukan untuk mengoptimalisasikan terminal AKAP. Dan kita juga ingin mengetahui apa sebenarnya alasan mereka tak mau masuk ke terminal AKAP. Saat ini kita sedang mendata, kalau sudah kami ketahui apa penyebabnya sesuai hasil data itu, kedepan akan kita bahas guna mencari solusinya," ungkap Kabid Dalops Dishub Dumai Marjohan, kemarin.
 
Dikatakan Marjohan, enggannya mereka untuk membuka pool di terminal AKAP, apakah kurang fasilitas terminal dan lain sebagainya.
 
"Sekarang kita tinjau dan tanyakan dulu apa kendalanya dan alasannya objektif atau hanya dibuat-buat. Setelah mendapat keterangan apa kendala mereka baru kita buat laporan kepada pimpinan atau Walikota dan bagaimana tanggapan dan tindaklajut pimpinan nantinya," ujar Marjohan.
 
Dan untuk minggu depan, kata Marjohan, pihaknya kembali akan melakukan operasi penertiban penumpang, travel plat kuning, plat hitam, AJDP, AJAP, AKDP dan AKAP.
 
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan Dumai Indra Irawan, disela-sela operasi mengatakan, karena ini angkutan reguler, mestinya pool tidak berada dalam kota atau di jalan protokol, karena sudah ada terminal AKAP.
 
"Tugas kami untuk menjalankan peraturan, selain ingin mengetahui apa alasan travel tidak mau pindah ke terminal, juga untuk mengetahui izin atau legalitas dari perusahaan angkutan. Bagi angkutan umum harus masuk dalam terminal, kalau tidak apa sebabnya, sementara terminal sudah disiapkan Pemerintah," tegas Indra Irawan.
 
Untuk legalitasnya, lanjut Indra, mereka harus memilki surat yang harus dillengkapi oleh usaha-usaha travel seperti, surat penunjukan perwakilan di Dumai, Izin Usaha Angkutan Orang, Izin Trayek/ Koperasi angkutan orang, Kartu Pengawasan (KP), jenis pelayanan, dan jumlah armada.
 
Selain itu, katanya, harus memilki Akte Pendirian, SITU/ HO, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan semua itu harus mendapat izin dari BPTPM Dumai.
Salah satu agen CV. Karya Abadi menyebutkan alasan tidak mau masuknya ke dalam terminal AKAP, karena pihaknya sudah memiliki tempat sendiri. " Pool dan Travel kami berada di tempat atau warung kepunyaan sendiri," sebutnya.

Beberapa kantor perwakilan travel yang didatangi petugas seperti CV Karya Abadi Travel, CV Novita Sari, MT Mandailing Travel, CV Lubuk Raya Baru, CV Maju Jaya, dan CV Idola. 

Kebanyakan usaha travel angkutan umum ini kantor perwakilannya berada di Jalan Sudirman. Dan trayek mereka dari Dumai-Pekanbaru, Dumai-Sumatera Barat, Dumai-Sumatera Utara, dan daerah tujuan lainnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar