- Home
- DPRD Bengkalis
- Kerja Keras DPRD Bengkalis Lahirkan 16 Propemperda Tahun 2019
Kerja Keras DPRD Bengkalis Lahirkan 16 Propemperda Tahun 2019
Advertorial DPRD Bengkalis Selasa, 12 Maret 2019 10:44 WIB
BENGKALIS - Sidang paripurna DPRD Bengkalis, Senin 11 Maret 2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet mengesahkan 16 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD Bengkalis dimulai pukul 16.24 WIB juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Seperti diketahui, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Usulan Propemperda Tahun 2019 berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Program pembentukan Perda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023.

Kemudian, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.

Kemudian berdasarkan tanggal 11 Maret 2019, DPRD Bengkalis mengusulkan Ranperda Hak inisiatif, yakni Ranperda tentang Corperate Social Responsibility (CSR). Penyelenggaran Pendidikan.
Seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada sidang paripurna menyetujui pengesahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
"Alhamdulillah, rapat paripurna ini kita laksanakan dengan baik. Semoga apa yang telah kita kerjakan mendapat ridho Allah SWT, menjadi amal ibadah bagi kita semua amin ya rabbal alamin," kata Indra Gunawan Eet.
Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, diwakili Sekda Bengkalis Bustami, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Bengkalis yang telah mengesahkan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
"Setelah pengesahan Propemperda 2019 ini, kita akan terus berkoordinasi. Mudah-mudahan pada tahun ini seluruh usulan kita disahkan menjadi Perda," ungkap Sekda Bengkalis.

Dilanjutkannya, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah strategis mendorong kemajuan Bengkalis, khususnya dari sisi regulasi.
Sebab, Propemda akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan sumber daya secara sah, efektif dan efisien untuk memakmurkan dan memajukan Kabupaten Bengkalis.
"Untuk itu atas nama Pemkab Langkat sangat mengapresiasi tahapan pengesahan Propemperda 2019 ini. Mudah-mudahan ini menjadi kunci keberhasilan program pembangunan bagi Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.
Komitmen DPRD Dukung Program Pemkab Bengkalis
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan menegaskan bahwa pengesahkan 16 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 merupakan bentuk komitmen dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kita kerja keras dalam rangka memaksimalkan pelayanan yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kami ingin dengan pengesahan Propemperda 2019 ini bisa memperjalan landasan hukum dalam setiap kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Bengkalis,” ucapnya.

Sebagai data pendudkung, bahwa Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi.

Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.
Penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan peraturan daerah yang urgen untuk dimasukan, dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan karena tanpa seleksi dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.
Pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.
Pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda disamping kuantitas sangat penting memperhatikan kualitas agar propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat.
(Advertorial DPRD Bengkalis)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Galeri Foto Banggar DPRD Bengkalis Bahas APBD Perubahan 2023
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

