• Home
  • Ekbis
  • 2013, BPTPM Dumai Terbitkan 5 Ribu Lembar Perizinan

Penerimaan Keuangan Daerah Rp3,8 Miliar

2013, BPTPM Dumai Terbitkan 5 Ribu Lembar Perizinan

Rabu, 08 Januari 2014 17:46 WIB

DUMAI - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai pada 2013 lalu telah menerbitkan sekitar 5 ribuan lembar perizinan dengan penerimaan keuangan daerah sebanyak Rp 3,8 miliar.

Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra mengatakan, pencapaian lima ribuan lembar perizinan tersebut sebagian besar disumbangkan dari kinerja pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejauh ini masih menjadi primadona PAD. 

"Dari sekitar lima ribuan lembar izin tersebut diperoleh dari kinerja 73 jenis pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan BPTPM," kata Hendri, Rabu (8/1/14) melalui telepon selulernya.

Dia menjelaskan, pada kinerja September 2013 lalu, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 4.728 lembar perizinan, sehingga akhir Desember diperkirakan mencapai lima ribuan lembar. 

Realisasi PAD sebesar Rp 3,8 miliar yang disumbangkan tersebut, menurutnya, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya karena tidak semulus yang diharapkan sesuai target sebesar Rp 6 miliar. 

Menurunnya penerimaan keuangan daerah ini, lanjut Hendri, disebabkan sejumlah potensi investasi yang akan menanamkan modal ke daerah berpenduduk 270 ribu jiwa ini mengalami penundaan, sehingga izin batal diterbitkan. 

Dia menerangkan, sebelumnya BPTPM diberi kewenangan melayani 76 pengurusan perizinan, namun disebabkan ada penggabungan beberapa jenis sehingga berjumlah kin 73 izin. Yaitu izin kesehatan, tempat hiburan, pariwisata dan lain-lain.

Diterangkannya, bagi masyarakat pemohon yang perizinan yang berkepentingan, pihaknya akan melayani dengan baik dan optimal asal dilakukan langsung sendiri dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
 
BPTPM, sebutnya hanya sebagai instansi yang menerbitkan perizinan setelah dilakukan verifikasi berdasarkan prosedur berlaku, dan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait. 

Dia mencontohkan, untuk pengurusan IMB, BPTM akan turun bersama instansi teknis yaitu Dinas Tatakota, Kebersihan dan Pertamanan (DTKKP) setempat guna mengecek langsung ke lapangan.

"Setelah semua ketentuan dipenuhi, IMB barulah kita keluarkan dengan biaya yang dipungut sesuai ketentuan peraturan daerah. Bagi pemohon yang ingin berurusan izin, silahkan mengurus sendiri dan akan kita layani dengan sebaiknya," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar