3.550 Honorer Pemkab Rohul Bakal Dapatkan Jaminan Taspen
Hadi Pramono Minggu, 21 Januari 2018 16:32 WIB
ROKAN HULU - Berita gembira bagi pegawai Pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer, karena tidak lama lagi seluruh tenaga honorer bakal mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian dari PT. Taspen Persero seperti halnya ASN.
Terkait kepastian diberikanya Asuransi bagi tenaga honorer, disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan PT.Taspen Persero Cabang Pekanbaru Liderestety, ST, Jumat (19/1/18) kemarin.
Diakuinya, pemberlakukan program tersebut akan langsung dilaksanakan, setelah Rancanagan Undang Undang (RUU) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), Bagi Pegawai Pemerintah Bukan ASN dan itu disahkan DPR-RI.
“Kita kini baru lakukan pendataan, berapa jumlah tenaga honor se-Provinsi Riau. Saat RUU itu nantinya disahkan jadi UU maka Taspen akan langsung menjalankan program itu, “ terang Liderestety, ST.
Diakui Liderestety lagi, program pemberian asuransi kepada tenaga Honorer, merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai pemerintah bukan ASN.
Prinsipnya, program itu sama dengan BPJS ketenagakerjaan akan tetapi subjeknya berbeda. Bila BPJS ketenagakerjaan diperuntukan untuk perusahaan dan umum, sementara yang dikelola Taspen ini khusus untuk Pegawai Pemerintah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah daerah wajib mengasuransikan tenaga honroernya di Taspen yang anggaranya ditanggung oleh APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
“Selama ini hanya ASN saja yang mendapatkan Asuransi, kedepannya seluruh tenaga honorer juga akan dijamin keselamatan kerjanya dan juga kematiannya di Taspen,” ungkap Liderestety.
Dijelaskannya, perhitungan premi program JKK-JK bagi tenaga honorer, nantinya dihitung 0,24 persen dari gaji pokok untuk porgam jaminan kecelakaan kerja dan 0,3 persen dari gaji pokok untuk jaminan kematian.
“Premi yang dibayarkan jumlahnya sangat kecil, hanya sekitar bebera ribu saja. Namun manfaatnya sangat besar, karena bagi honorer yang meninggal dunia saat bekerja mereka bisa mendapatkan bantuan hingga Rp35 juta, selain itu khususnya untuk asuransi kematian, juga diberikan beasiswa untuk anak sesuai PP 66 tahun 2017,” ungkapnya.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Rohul Muhamad Zaki mengatakan, saat uni di Rohul terdapat 3.550 honor yang terdata oleh BKPP Rohul. Zaki akui, pihaknya siap menjalankan ketentuan tersebut, jika RUU tentang JKK-JK untuk PPBASN nantinya disahkan menjadi UU.
“Prinsipnya, kita masih menunggu RUU tersebut disahkan. Seperti apa tekhnisnya nantinya, bila itu sudah menjadi aturan hukum tentunya kita dari pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan perundang-undangan,” tegas Zaki.
(hlc/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Tips Mudik Sehat, Aman, dan Terlindungi dari Super You by Sequis Online
-
Ekbis
Tips Finansial dari Sequis: THR Telah Tiba. Belanja atau Bayar Utang?
-
Kesehatan
Tips dari Sequis Agar Tetap Bugar Saat Sahur dan Buka Puasa
-
Ekbis
Sudah Bayar Premi Lalu Bagaimana Keberlangsungan Polis?
-
Ekbis
Mengenal Jalur Pemasaran Asuransi Bancassurance & Kinerja Sequis Financial
-
Ekbis
Sequis Giatkan Literasi Asuransi Untuk Nasabah di Tanjungpinang

