• Home
  • Ekbis
  • BPTPM Dumai Deadline Alfamart Turunkan Merk Dagang

BPTPM Dumai Deadline Alfamart Turunkan Merk Dagang

Selasa, 11 Februari 2014 09:01 WIB

DUMAI - Kendati sudah dipanggil dan disampaikan secara lisan beberapa waktu lalu, namun imbauan Badan Pelayanan Terpadu
dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk menurunkan mereka dagang Alfamart tak kunjung dilakukan. 

Hingga, Senin (10/2) merek usaha 
tersebut masih terpasang dan belum terlihat tanda-tanda akan diturunkan.
       
"Kita sudah menyurati usaha mini market tersebut pada, Jumat (7/2) pekan lalu untuk mengganti mereka usaha tersebut 
dengan mereka pemilik izin usaha. Kita juga men deadline usaha tersebut selama 15 hari untuk menindaklanjuti surat peringatan
yang disampaikan. Apabila dalam jangka waktu itu tak kunjung mengindahkan, maka BPTPM akan menyampaikan peringatan ke 
dua,"tegas Hendri Sandra kepala BPTPM Kota Dumai, Senin (10/2).
        
Apabila surat peringatan satu hingga tiga tak diindahkan, kata Hendri Sandra menambahkan maka pemerintah melalui 
Satpol PP bakal menurunkan mereka usaha tersebut secara paksa. 

"Tindakan yang dilakukan itu, dikarenakan Alfamart belum 
memiliki izin sedangkan usaha saat ini menggunakan izin usaha CV Bunjeva Jaya dengan usaha K-Mart,"tegasnya lagi.
        
Hingga saat ini, BPTPM belum mengeluarkan izin Alfamart dan Indomart yang bakal membuka usaha di Dumai. Alfamart 
mengajukan izin akan membuka usaha sebanyak 50 titik, namun pemerintah perlu melakukan pengkajian dan belum mengeluarkan izin 
untuk usaha Alfamart tersebut.
       
Hendri Sandra berjanji menindak tegas Alfamart yang beroperasi tanpa izin dan mencabut plang usahanya jika surat 
panggilan tidak digubris selama tiga kali. Kalau mereka ingin beroperasi, gunakan saja merek dagang usaha sebelumnya K-Mart
bukan Alfamart. Karena untuk perizinan Alfamart DPTPM masih melakukan pengkajian dampak dari keberadaannya.
       
Setakat ini, pemerintah belum ada mengeluarkan izin pengoperasian Alfamart di Dumai, jika saat ini mereka sudah
beroperasi jelas telah melanggar perizinan usaha. (wan) 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar