• Home
  • Ekbis
  • BPTPM Dumai Minta Turunkan Merek Dagang Alfamart

Beroperasi Gunakan Izin Merek Lain,

BPTPM Dumai Minta Turunkan Merek Dagang Alfamart

Jumat, 07 Februari 2014 12:07 WIB

DUMAI - Kendati telah diresmikan pengoperasiannya, Kamis (30/2) pekan lalu, parahnya pusat perbelanjaan Alfamart di Jalan Jendral Sudirman ternyata belum mengantongi berbagai perizinan. Ironisnya lagi pengoperasian mereka menggunakan izin usaha dagang lain yakni CV Bunjeva Jaya yang memiliki mereka dagang K-Mart.
        
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai Hendri Sandra, Selasa (4/2) kemarin menegaskan hingga saat ini institusi ini belum mengeluarkan izin untuk pusat perbelanjaan modern tersebut. 

"Memang beberapa waktu lalu ada pengusaha pusat perbelanjaan yang datang mengajukan izin ke BPTPM yakni Alfamart dan Indomart namun sampai saat ini kita belum mengeluarkan izinnya," kata Hendri.

Hendri Sandra berjanji menindak tegas Alfamart yang beroperasi tanpa izin dan mencabut plang usahanya jika surat panggilan tidak digubris selama tiga kali. Kalau mereka ingin beroperasi, gunakan saja mereka dagang usaha sebelumnya K-Mart bukan Alfamart. Karena untuk perizinan Alfamart DPTPM masih melakukan pengkajian dampak dari keberadaannya. 

"Tadi (kemarin,red) pemilik dagang CV Bunjeva Jaya telah memenuhi panggilan, terkait pengalihan merek dari K-Mart menjadi Alfamart, dan kita tidak benarkan hal itu, makanya telah meminta mereka untuk menurunkan merek dagang tersebut dan mengembalikan ke merek semula," jelasnya.

"Hal itu sudah jelas melanggar, bahwa izin yang mereka gunakan sekarang memakai perusahaan lama, bukan dari izin Alfamart yang rencana akan mendirikan 50 cabang di Kota Dumai," ujar Hendri.
 
Setakat ini, pemerintah belum ada mengeluarkan izin pengoperasian Alfamart di Dumai, jika saat ini mereka sudah beroperasi jelas telah melanggar perizinan usaha. 

"Kita hari ini (kemarin,red) memanggil manajemen Alfamart untuk mempertanyakan tentang pengoperasian usaha mereka tanpa izin,"tegas Hendri.
        
Izin yang mereka ajukan memang belum dikeluarkan karena pemerintah masih melakukan penkajian dampak dari keberadaan pusat perbelanjaan modern tersebut kepada usaha ekonomi kerakyatan apalagi, mereka beroperasi 24 jam.

"Dengan pertimbangan itu, makanya izin yang mereka usulkan belum bisa dikeluarkan,"ujar Hendri lagi.

Sebelumnya anggota DPRD Dumai A Tito Gito telah mewanti-wanti dari awal agar Alfamart dan pusat perbelanjaan lainnya tidak beroperasi di Kota Dumai. Makanya dia mengingatkan Disperindag dan BPTPM untuk tidak mengeluarkan izin terhadap dua pusat perbelanjaan yang buka 24 jam tersebut. 

Karena dampaknya terhadap usaha lain sangat besar sebab selain mereka membuka usaha non stop harga yang dibandrol sangat terjangkau.
     
"Saya sudah mengingatkan kepada dua instansi yaitu BPTPM dan Disperindag Dumai agar tidak mengeluarkan izin untuk usaha Alfamart. Karena dengan hadirnya pusat pembelanjaan yang buka 24 jam itu akan menghancurkan pendapatan warga pedagang yang berjualan dari kalangan menengah kebawah,"tegasnya. (mis)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar