Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19
Wili Hidayat Jumat, 30 Juli 2021 16:38 WIB
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu diklaim memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tertuang di dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 lalu.
Perwako nomor 82 tahun 2020 itu juga berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.
Pada Perwako ini mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. "Juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif," kata Zulhelmi, Jumat (30/7/2021).
Kemudian, Perwako nomor 114 tahun 2021 berisi tentang pemberian pengurangan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Di dalam peraturan ini diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.
Selain itu, ada Perwako nomor 45 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.
Perwako ini mengatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, yakni pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen.
Kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.
"Perwako ini memberikan Perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit," jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Cakaplah.com
Tags Bapenda PekanbaruPajakPandemi Covid-19Pandemi Covid 19Wajib Pajak
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Inilah Panduan Cara Menyusun dan Lapor Pajak SPT Tahunan 2023
-
Ekbis
Tagar #SriMulyaniMundur dan #KemenkeuLumbungMaling Trending di Twitter
-
Nasional
Kakak Perempuan Mario Dandy Tertuding Lesbian dan Hamil Diluar Nikah
-
Kesehatan
Kapolres Dumai Optimis Akselerasi Vaksinasi Berjalan Maksimal
-
Kesehatan
Dipimpin Kapolri Secara Virtual, Kapolda Gelar Vaksinasi di Kantor LAM Riau
-
Kesehatan
Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19