Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
Redaksi Kamis, 27 Agustus 2026 12:12 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap perubahan kebijakan perizinan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Anggrek Lounge Grand Zuri Hotel Dumai, Kamis (20/8/2026), tersebut diikuti sebanyak 30 pelaku usaha lokal. Forum itu menjadi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memahami ketentuan terbaru sekaligus menyamakan persepsi mengenai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.
Pemerintah Kota Dumai menilai pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kegiatan usaha yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, sosialisasi tidak hanya diarahkan pada pengenalan aturan, tetapi juga pada penerapan ketentuan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muhammad Yunus, mengatakan regulasi perizinan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, keberadaan aturan seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan perlindungan hukum sekaligus membangun iklim usaha yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi semata, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kualitas pelayanan pemerintah, serta kemudahan berusaha di Kota Dumai. Perlu kita camkan bersama bahwa perizinan bukanlah hambatan bagi dunia usaha, tetapi merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian, perlindungan hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Dumai Kota Idaman,” tegas Muhammad Yunus.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif pelaku usaha. Pemerintah juga memiliki peran dalam memastikan proses pelayanan dapat dipahami dan dilaksanakan secara baik sehingga masyarakat memperoleh kemudahan ketika memenuhi persyaratan perizinan.
Penyamaan Persepsi Perizinan
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri Illahi, menjelaskan bahwa perkembangan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko membutuhkan pemahaman yang selaras antara regulator, perangkat daerah, dan pelaku usaha. Perubahan maupun penyempurnaan kebijakan perlu diikuti dengan pemahaman teknis agar implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Raja Dona, penerapan regulasi perizinan berbasis risiko menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola perizinan berusaha. Karena itu, sosialisasi dan bimtek dipandang diperlukan agar pelaku usaha memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai ketentuan yang berlaku.
“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Kepmen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha. Oleh karena itu, DPMPTSP Kota Dumai memandang perlu melaksanakan kegiatan ini sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, sekaligus menyamakan persepsi antar-Perangkat Daerah dalam implementasi kebijakan tersebut,” jelas Raja Dona Fitri Illahi.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Dumai juga berupaya memastikan bahwa pelaksanaan regulasi perizinan berbasis risiko dapat dipahami secara seragam oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan. Kesamaan pemahaman antara perangkat daerah dan pelaku usaha dinilai penting untuk mengurangi potensi perbedaan interpretasi ketika aturan diterapkan dalam proses pelayanan.
Bimtek dan sosialisasi itu sekaligus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak serta kewajiban pelaku usaha. Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan secara lebih tertib dan memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan tingkat risiko serta karakteristik usaha yang dijalankan.
Dorong Transparansi dan Iklim Investasi
Selain meningkatkan pemahaman terhadap aturan, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk mendorong transparansi pelayanan perizinan di Kota Dumai. Pemerintah berharap pelaku usaha mengetahui prosedur dan kewajiban yang harus dipenuhi, sementara perangkat daerah dapat menjalankan fungsi pelayanan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerapan perizinan berbasis risiko juga diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih berdaya saing. Dengan adanya kepastian mengenai proses dan ketentuan perizinan, dunia usaha memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
Materi teknis mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh dua narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau, yakni Petrus Joko dan Rahmat Eldian. Penyampaian materi teknis itu dipandu oleh Muhammad Irwandi Siregar yang merupakan Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Dumai.
Kehadiran narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan terkait aspek teknis serta mekanisme pelaksanaan perizinan. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami kebijakan terbaru yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha.
Kegiatan tidak hanya dihadiri oleh para pelaku usaha. Sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Dumai turut hadir, bersama Ketua PWI Dumai Bambang Prayitno serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan DPMPTSP Kota Dumai.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perizinan membutuhkan koordinasi lintas pihak. Pemerintah daerah, perangkat teknis, dan pelaku usaha memiliki peran masing-masing dalam memastikan ketentuan perizinan dapat diterapkan secara efektif.
Bagi Pemko Dumai, peningkatan pemahaman terhadap regulasi diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan sosialisasi selesai. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari, terutama dalam memenuhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perizinan.
Dengan demikian, pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menjadi bagian dari langkah Pemko Dumai untuk memperkuat kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Upaya tersebut diarahkan agar regulasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan penciptaan iklim investasi yang sehat di Kota Dumai.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga
-
Hukrim
Patroli Karhutla Ungkap Gudang Narkotika di Dumai

