Berikut Syarat Pencairan ADD dan DD di Kepulauan Meranti
Jumat, 24 Juni 2016 12:10 WIB
MERANTI - Seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten dan Dana Desa (DD) dari APBN Pusat dan Provinsi Riau. Apa saja syarat pencairannya?.
Staf Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Kepulauan Meranti, Robert Saputra, menerangkan Struktur Keuangan Desa terdiri dari Dana Desa (DD) yang ditransfer Pusat dan Provinsi lewat Kas Daerah, serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pembagian perimbangan yang diterima Kabupaten dari Pusat.
"Untuk penyalurannya, Pemerintah Desa mesti mengajukan proposal yang dilengkapi dengan Perdes tentang APBDes, Perdes RPJMDes, RAB, Lampiran LPPDes, SPj 100 persen tahun lalu dan SK Evaluasi Camat," ujarnya, saat Sosialisasi pemanfaatan ADD dan DD se-Kecamatan Tebingtinggi di Aula Kantor Desa Alahair, Selasa (21/6/2016) sore kemarin.
Dijelaskan Robert, terdapat perbedaan item pemanfaatan antara Alokasi Dana Desa (ADD) dari dana perimbangan Kabupaten dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN Pusat dan Provinsi.
30 persen ADD diperuntukkan untuk belanja desa seperti operasional Kantor Desa dan BPD sampai insentif RT dan RW serta Perangkat Desa lainnya. Kemudian 70 persen lagi diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan pemanfaatan Dana Desa (DD) yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi melalui Kas Daerah, hanya khusus digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk pelaksanaan kegiatan dari struktur keuangan tersebut, terangnya, Pemerintah Desa wajib membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada masing-masing kegiatan.
"Unsur PTPKD itu antara lain Koordinator yakni Kepala Desa dan Sekdes, unsur Pelaksana Kegiatan diketuai oleh Kaur atau Kasi bersama lembaga kemasyarakatan, kemudian unsur Penatausahaan adalah Bendahara Desa," terangnya.
Robert mengharapkan, Kepala Desa dapat menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang benar-benar menguasai LKPP, dimana setiap kegiatan pembangunan dilelang kepada pihak ketiga berbadan hukum dan melibatkan peran masyarakat secara swakelola.
"Jadi memaksimalkan sumber daya apapun yang ada di desa. Kalau tidak ada di desa maka baru dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berasal dari luar desa," ingatnya.
(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

