DPPKAD Meranti Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Kamis, 28 Mei 2015 16:03 WIB
MERANTI - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah bagi ratusan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, Kamis (28/5/2015).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Ir H Anwar Zainal, di Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini, Selatpanjang.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh H Anwar Zainal mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam menggali pendapatan asli daerah dari potensi sumber daya alam dan dunia usaha untuk dapat membiayai pembangunan melalui pendapatan pajak dan retribusi.
"Dasar dipungutnya pajak dan retribusi itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Diungkapkannya, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan program-program pada pemerintahan daerah.
"Hal itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membangun. Maka juga perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif," ungkapnya.
Ditambahkannya, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabel dengan memperhatikan potensi daerah.
Sementara itu Kepala DPPKAD Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, diwakili Kepala Bidang Pendapatan, Jon Hendri SSTP, dalam laporannya mengatakan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah diatur menyangkut ketentuan dan tarif sebanyak 11 jenis pajak daerah.
"Sebelas Pajak Daerah itu terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," rincinya.
Sedangkan menyangkut retribusi daerah, kata Jon Hendri, telah ada pula Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012, yakni Nomor 12 tentang Retribusi Jasa Umum, Nomor 13 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Nomor 14 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Kita berharap melalui sosialisasi ini para wajib pajak dan wajib retribusi bisa lebih mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Pajak dan apa pula yang dimaksud dengan Retribusi, sehingga tercipta kesadaran dan tanggungjawab bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah," harapnya.
Kasi Pendataan dan Pendaftaran PAD, Khairuddin SH, menambahkan, Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, Kepala Bidang Perizinan pada BPMPPT, H Sutardi SSos MM dan Sekretaris DPPKAD Kepulauan Meranti, Drs Hariadi MSi.
(adv/humas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

