• Home
  • Ekbis
  • Dua Kali Pemkab Meranti Kembali Dapat WTP 2014

Dua Kali Pemkab Meranti Kembali Dapat WTP 2014

Minggu, 01 Juni 2014 16:25 WIB
Sekdakab Meranti Iqaruddin, menandatangani berita acara mendapatkan penilaian WTP dari BPK disaksikan kepada BPK, Drs Widiatmantoro dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Hafizoh SAg, Jumat (30/5/2014) di kantor BPK di Pekanbaru.
SELATPANJANG – Tahun 2014 ini, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian untuk kedua kalinya. 

Peraihan WTP ini dua kali berturut-turut setelah tahun 2013 yang lalu kabupaten termuda se Riau itu juga mendapat prediket yang sama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nya.

Penyerahan hasil audit BPK itu diberikan langsung oleh Kepala BPK Wilayah Riau, Drs  Widyatmantoro kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Drs H Iqaruddin MSi mewakili Bupati, Drs Irwan MSi dan Ketua DPRD Hafizoh, SAg  di Kantor BPK, Jumat (30/5/2014).

Penyerahan itu secara langsung disaksikan oleh pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto, Kepala Inspektorat, Syafril Nawawi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan lainnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013 dikemas dalam tiga buku. Buku  pertama adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Opini atas Laporan Keuangan tersebut. 

Buku kedua memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku ketiga adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Usai menerima hasil terbaik tersebut, Sekda mengatakan kepada Riau Pos bahwa raihan itu patut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah dan masyarakat. Sebab sebagai Kabupaten yang tergolong baru di Riau sudah mampu memiliki system pelaporan keuangan yang baik.

“Ini menjadi kebanggan bagi kita. Dengan raihan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan laporan keuangan setiap tahunnya,” katanya.

Iqaruddin juga mengaku bahwa raihan ini menjadi kerja keras seluruh tim yang ada di Pemerintah Daerah. Mulai dari DPPKAD, Bendahara SKPD dan lainnya. Kedepan Sekda berharap nantinya akan terus memperbaiki laporan keuangan daerah. 

Selain itu pengelolaan asset akan tetap menjadi prioritas untuk terus diperbaiki. Karena penilaian yang didapatkan itu menjadi buah dari kerja keras selama ini.

"Mulai dari neraca keuangan kita, pengelolaan dan pelaporan asset, akan terus kita perbaiki nantinya. Apalagi pada tahun 2014 ini kita sudah mulai menerapkan system keuangan dengan pola sistem akuntansi pemerintahan berbasis Aqrual," sebutnya.

Sementara itu menurut BPK, laporan keuangan Pemerinta Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2013 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Oleh karena itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013.

Adapun paragraf penjelasan seperti terkait Investasi Jangka Panjang – Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dicatat di Neraca per 31
Desember 2013 merupakan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dari tahun 2010 sampai dengan 2013 yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2010. 

Pada Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa untuk pertama kali Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepuluan Meranti kepada PT. Bank Riau Kepri untuk taun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 5 Milyar dan ayat (2) menyatakan bahwa besarnya jumlah penyertaan modal Pemerinta Kabupaten Kepuluan Meranti kepada PT Bank Riau untuk tahun anggaran berikutnya disesuaikan dnegan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Perda No. 2 Tahun 2010 tersebut tida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Taun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pad Pasal 75 sehingga penyertaaan modal belum didukung oleh peraturan daerah.

"Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangn, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak memperngaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan," kata Kepala BPK wilayah Riau, Drs Widiatmantoro.

BPK, lanjutnya berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mampu meningkatkan tatakelola keuangan daerah yang lebih baik dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Riau maupun di tingkat nasional.***(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar