• Home
  • Ekbis
  • Himpunan Mahasiswa Dumai Dukung BUMD Kelola Blok Siak

Himpunan Mahasiswa Dumai Dukung BUMD Kelola Blok Siak

Senin, 02 Desember 2013 19:24 WIB

DUMAI - Setelah berakhirnya kontrak perusahaan Asing PT. Chevron Pacific Indonesia dalam mengelola Blok Siak yang telah dimulai sejak 1963 berakhir ditahun 2013.


Ladang migas berkapasitas 1.600 hingga 2.000 barel perhari ini untuk selanjutnya diserahkan kepada BUMN untuk mengelolanya yakni PT.Pertamina, artinya Blok migas ini untuk kedepannya akan di ambil alih oleh perusahaan Nasional bukan lagi PT. Chevron Pacific Indonesia yang merupakan perusahaan milik Amerika.



Untuk itu, Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) Provinsi Riau memandang ini adalah merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah. Karena selama ini kekayaan migas kita dikelola oleh perusahaan Asing, terutama Blok Siak ini dan masih banyak lagi Block Migas kita yang masih dikelola oleh perusahaan Asing.



"Untuk itu perlahan-lahan namun pasti pemerintah sudah seharusnya mengembalikan aset kekayaan migas ini untuk direbut ketangan bangsa kita sendiri demi kedaulatan kesejahteraan Rakyat," katanya, Senin (2/12/13).



Ketua Umum PP HMD Riau Muhammad Aderman menyampaikan selain BUMN, juga harus diberi kesempatan kepada BUMD untuk mengelola block migas tersebut terutama di Riau ini.



"Banyak Badan Usaha Milik Daerah yang ada dan beroperasi di Bumi Lancang Kuning, untuk itu sudah seharusnya untuk di perjuangkan agar kita benar-benar dapat dan mampu untuk mengelola kekayaan alam sendiri untuk kesejahteraan Rakyat," kata dia.



Selain itu juga HMD minta kepada pemerintah khusus nya Riau untuk memperjuangkannya, terutama bagi Pemimpin Riau yang baru nantinya. Ini dapat di jadikan PR besar dan langkah untuk memajukan serta memakmurkan Rakyat Riau kedepannya.



"Selanjutnya kepada Kepala Daerah atau BUMD nya mesti bersatu dan tinggalkan ego masing. kami dari HMD tentunya siap untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat ikut andil memperjuangkannya," ungkapnya.



Selain permasalahan tersebut juga HMD menyampaikan mengenai Dana Bagi Hasil Migas yang diatur dalam Undang-undang no 33 tahun 2004 pasal 19 bahwasanya daerah penghasil Migas mendapat DBH 6% , sementara daerah pengelola sama sekali tidak dapat dari DBH tersebut.



Permasalahan tersebut dialami Kota Dumai sebagai daerah pengelola, selama ini hingga sekarang Dumai berperan penting dalam menghasilkan Minyak dan Gas Bumi, namun Dumai sendiri tidak mendapatkan dari DBH tersebut padahal Dumai adalah daerah yang mengelola.



Hal ini merugikan daerah karena Resiko yang tinggi tentunya yang dihadapi masyarakat Dumai, karena Dumai di ibaratkan sebagai dapur nya, kemudian limbah, asap pabrik, dan lain-lain semuanya dampak yang timbul dan itu masyarakat yang menanggungnya.



Untuk itu sekjen PP HMD Riau Syukrizal juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Dumai, Pemerintah Daerah untuk berani memperjuangkan agar Dumai mendapat dari DBH migas tersebut. "Semoga ini dapat di perhatikan oleh pemerintah pusat dan wakil rakyat," ujarnya.***(die/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar