• Home
  • Ekbis
  • Jasa Raharja Dumai Bayarkan Klaim Rp5,3 Miliar

Jasa Raharja Dumai Bayarkan Klaim Rp5,3 Miliar

Rabu, 09 Oktober 2013 12:14 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- PT. Jasa Raharja cabang Dumai sepanjang tahun ini telah membayarkan klaim kecelakaan lalulintas di jala raya dan angkutan penumpang umum mencapai total Rp5,3 miliar.

"Klaim santunan ini merupakan pertanggungan wajib yang dibayarkan ke para korban kecelakaan, baik meninggal dunia, cacat, luka berat dan ringan," kata Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Dumai, Sukran Muis, Rabu (9/10/13).
 
Dikatakan dia, jumlah santunan ini meliputi pembayaran di sejumlah wilayah kerja PT Jasa Raharja Dumai, baik untuk pertanggungan wajib penumpang maupun kecelakaan lalu-lintas di jalan berdasarkan prinsip domisili.

"Sedangkan untuk jumlah klaim periode 2012 lalu terealisasi yang harus dibayarkan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan sebesar Rp 6,7 miliar. Jadi untuk tahun ini kami perkirakan akan mengalami penurunan," katanya.

Namun, Sukran tidak menjelaskan dengan detil berapa angka kejadian kecelakaan yang ditangani pihaknya dan jumlah korban penerima santunan dengan alasan, hal itu terkait jumlah bersifat relatif dan berdasarkan domisili.

"Pengeluaran dana santunan yang diklaim masyarakat pada tahun ini lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Dana santunan diberikan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kematian, perawatan, dan korban yang mengalami cacat tetap," ujarnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar