• Home
  • Hukrim
  • Ormas dan Mahsiswa Kawal Ketat Kasus WN Malaysia

Lecehkan Bendara Merah Putih

Ormas dan Mahsiswa Kawal Ketat Kasus WN Malaysia

Rabu, 09 Oktober 2013 11:58 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Kasus pelecehan bendera merah putih milik Indonesia, dengan terdakwa Broderick Chien, warga negara Malaysia terus mendapat kawalan dari sejumlah ormas dan mahasiwa.

Ketua FKPPI Dumai, Amris mengatakan, anggota FKPPI bersama organisasi lainnya terus memantau jalannya persidangan dan pernyataan dari saksi-saksi yang dihadirkan, dan pihak juga menggiring seluruh saksi apakah mereka masih mempunyai jiwa NKRI atau tidak.

"Dalam hal ini, Hakim lebih bijak mengambil keputusan, artinya beberapa orang saksi dalam memberi keterangan dan akan ada keputusan dari Hakim, dan kita selalu memantau jalannya proses persidangan terdakwa WN Malaysia tersebut," kata Amris, yang juga anggota DPRD Kota Dumai, Rabu (9/10/13).

Dalam pantauan Amris bersama rekan-rekan FKPPI dan organisasi lainnya, keterangan dari saksi yang bernama Eka dibenarkan oleh terdakwa yang bernama Achin tersebut, dan Amris mengartikan, bahwa terdakwa memang mengucapkan bahasa yang tidak disenangi oleh warga negara Indonesia.

"Poin pada sidang kedua kemarin, saudari Eka (saksi) mengatakan terdakwa ada mengatakan kolor putih dan kolor merah diganti dengan bendera, dan itu sudah diberikan kesaksian ia oleh terdakwa dalam persidangan kemarin," ungkap Amris.

Pihaknya juga meminta kepada penegak hukum agar menghukum terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Acin wajib diusir dari negara Indonesia dan mencabut keimigrasiannya setelah menjalankan proses hukum yang ditetapkannya nanti," pinta Amris.

Jaksa Penuntut Umum Lignauli Sirait SH, ditempat terpisah mengatakan, dalam persidangan Achin kali ketiga ini merupakan pemeriksaan saksi fakta sebanyak dua orang yaitu Made dan Iren untuk menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya pelecehan bendara Indonesia.

"Memang dalam perisidangan kali agak panjang keterangannya, namun pada pokoknya mempunyai kesesuaian dengan saksi Muslim dan Saksi Eka dan disana nampak perbuatan terdakwa seperti apa saat melakukan pelecehan," jelas Lignauli Sirait.

Dirinya juga menjelaskan, dalam kasus penghinaan bendera merah putih tersebut belum bisa menghadirkan dua saksi ahli pidana yaitu Ismansyah dari Univeristas Andalas Padang, dan ahli bahasa dari FKIP Universitas Riau. "Minggu depan akan kita upayakan untuk bisa hadir untuk memperkuat pembuktian," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar