• Home
  • Ekbis
  • Kasidub: PBB Bandara Tanggung Jawab Pertamina Dumai

Kasidub: PBB Bandara Tanggung Jawab Pertamina Dumai

Selasa, 14 Januari 2014 17:30 WIB
DUMAI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Tuafik Ibrahim mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Pinang Kampai sebanyak Rp1 miliar lebih pertahunnya merupakan tanggungjawab PT. Pertamina RU II Dumai. Sedangkan Pemko Dumai kebagian biaya untuk melengkapi saranan dan prasarana operasional bandara.



"Dari kesepakatan antara Pemko Dumai dengan pihak Pertamina sedikitnya ada 12 pasal yang telah disetujui bersama dan dituangkan dalam Memorendum of Understanding (MoU) diantaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi beban oleh PT Pertamina, kendati MoU yang disepakati belum ditandatangani hingga saat ini," katanya, Selasa (14/1/14).



Taufiq berharap, penandatanganan MoU antara Pemko Dumai dan Pertamina soal Bandara Pinang Kampai dapat dilakukan pada bulan ini. Karena dalam pertemuan tahun lalu, pasal demi pasal yang tertuang dalam MoU tersebut telah dibahas bersama dan telah dilakukan penyempurnaan sesuai permintaan dari pemerintah pusat.



"MoU tersebut dibentuk agar tidak keseluruhan operasional ditanggung oleh Pemko Dumai sementara penerbangan mayoritas diperuntukan bagi karyawan Pertamina dan Chevron. Makanya kita tak mau terlalu dibebankan. Oleh sebab itu, pasal demi pasal dibahas bersama agar manfaat dari bandara tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Dumai khususnya dan kabupaten/kota, tidak hanya pada karyawan BUMN maupun CPI saja," tuturnya.



Dikatanya, Pemko Dumai juga dibebankan untuk operasional sehari-hari. Kendati status Bandara Pinang Kampai tersebut masih semi plat merah atau milik Pertamina, namun untuk rehabilitasi atau pembangunannya bisa dianggarkan dalam APBD dan APBN. Disamping itu, maskapai swasta juga bisa leluasa membuka rute di kota Dumai nantinya.



Bandara Pinang Kampai saat ini masih ditutup untuk kegiatan penerbangan karena belum adanya sertifikasi dilanjutkan dengan pertemuan antara Pertamina dan Pemko Dumai pada 27 Desember 2013 lalu di Jakarta, namun tak membuahkan keputusan sebab masih ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan. Namun pada hakekatnya 12 pasal telah disetujui yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU).***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar