• Home
  • Ekbis
  • LSM Minta Pemko Dumai Tutup Alfamart dan Indomaret Tanpa IUPM

LSM Minta Pemko Dumai Tutup Alfamart dan Indomaret Tanpa IUPM

Rabu, 24 Februari 2016 20:15 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui instansi terkait diminta segera menutup operasi perusahaan ritel seperti Alfamart dan Indomart yang ada di daerah ini. Pasalnya, dari sekian banyak perusahaan waralaba itu beroperasi hanya satu untuk Alfamart dan dua untuk Indomart yang mengantongi izin usaha pasar modern (IUPM).

Hal itu terungkap dari hasil sidak lapangan yang digelar Disperindag Kota Dumai dan anggota DPRD ke beberapa swalayan, ditemukan beberapa swalayan, Alfamart dan Indomaret belum mengantongi Izin Usaha Pasar Modern (IUPM). 

Kendati demikian sampai sekarang ini, Rabu (24/2/16), swalayan yang tidak memiliki dokumen lengkap tersebut masih beroperasi seperti biasanya. Diketahui sebanyak 30 unit swalayan Alfamart dan 15 unit milik Indomart yang beroperasi di Kota Pelabuhan dan Industri ini.Terkait masih beroperasinya beberapa swalayan Alfamart dan Indomaret tanya memiliki izin lengkap untuk membuka usaha tersebut sangat disesalkan masyarakat dan LSM di Kota Dumai. 

Salah satunya dari LSM Non Government Organization Transparency (NGO-Transparency) Dumai. Ketua NGO-Transparency Dumai, Kimlan Antoni SH, sangat menyayangkan kinerja dinas terkait yang membiarkan usaha ritel tersebut beroperasi tanpa memiliki dokumen lengkap. "Mereka telah beroperasi begitu lama, tanpa memiliki IUPM. Tapi pak y terkait diam saja. Dan ini perlu dipertanyakan. Ada apa ini?" tegas Kimlan.

Mungkin, lanjut Kimlan, jika tidak dilakukan sidak sama Disperindaggin Kota Dumai dan anggota DPRD, bisa jadi ini tak terungkap di publik. "Tentunya para pengelola swalayan, Alfamart dan Indomaret akan diam saja dan tetap beroperasi seperti biasanya. Buktinya sampai sekarang ritel mereka masih buka," ujar pria kelahiran wong kito ini.

Karena belum mengantongi izin lengkap untuk mengoperasikan usaha mereka tersebut, Kimlan meminta kepada dinas terkait agar segera menutup lokasi swalayan Alfamart dan Indomaret.

"Sebelum izinnya dikeluarkan, lokasi Alfamart dan Indomaret yang belum memiliki dokumen lengkap harus ditutup sementara waktu. Sampai mereka mengantongi surat yang lengkap untuk membuka usaha," tegas Kimlan lagi.

Menurut Kimlan, para pengusaha yang hanya mementingkan usaha dan kepentingan mereka sendiri jangan dikasih hati. "Para pengusaha yang hanya mementingkan usaha mereka dan tanpa mau menyumbang hasil keuntungannya melalui program CSR jangan dikasih hati. Apalagi usaha yang dibuka tanpa memiliki dokumen lengkap," tuturnya.

Masih kata Kimlan, di Kota Pekanbaru, beberapa swalayan yang tidak memiliki izin lengkap ditutup. "Mudah-mudahan di Kota Dumai juga demikian. Kita lihat saja, apakah dinas terkait berani mengambil tindakan tegas atau tidak," pungkas Kimlan.

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Alfamart
Komentar