• Home
  • Ekbis
  • OJK Riau Perketat Regulasi Terkait Perusahaan Gadai Swasta Menjamur

OJK Riau Perketat Regulasi Terkait Perusahaan Gadai Swasta Menjamur

Senin, 18 April 2016 13:02 WIB
PEKANBARU  -  Semakin menjamurnya usaha gadai swasta membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dengan segera merilis regulasi yang wajib dipenuhi. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor OJK Provinsi Riau, Muhammad Nurdin Subandi , Senin (18/4/2016).

Dia mengatakan usaha yang termasuk jasa gadai meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembali. 

"Selanjutnya penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku jasa gadai akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek seperti memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai.

"Pelaku jasa gadai wajib memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa dan standardisasi," urainya.

Diakui, dari sisi aset, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit sebesar Rp500 juta. 

Sedangkan modal disetor minimal sebesar Rp1 miliar, diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.

"Otoritas berencana melonggarkan kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota," tambahnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, jumlah penyedia jasa gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha. Setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan dan kabupaten/kota. 

Selama ini legalitas sebagai pelaku usaha, mayoritas gadai berwujud perseroan terbatas, sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam. 

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags OJK
Komentar