Pemberlakukan PPKM Level 4 Membuat 54 Pelaku Usaha di Pekanbaru Didenda
Wili Hidayat Rabu, 11 Agustus 2021 15:02 WIB
PEKANBARU - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap pertama lalu, 54 pelaku usaha didenda Satgas Covid-19. Sebab, mereka kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM.
"Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (10/8/2021).
Ia menjelaskan, dari 54 pelaku usaha yang didenda itu, 28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level 4 tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level 4 tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," ungkapnya.
Secara keseluruhan, total denda yang terkumpul selama PPKM level 4 tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta. "Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," jelasnya.
Penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level 4 telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," jelasnya.
Penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia.
"Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," kata dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Hadi Pramono
Sumber : Cakaplah.com
Tags Denda PPKMKota PekanbaruPPKMPandemi Covid-19Pandemi Covid 19Pemko Pekanbaru
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Kapolres Dumai Optimis Akselerasi Vaksinasi Berjalan Maksimal
-
Kesehatan
Dipimpin Kapolri Secara Virtual, Kapolda Gelar Vaksinasi di Kantor LAM Riau
-
Kesehatan
Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
-
Nasional
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Jabodetabek
-
Ekbis
Apical Group Gelar Kompetisi Foto di Instagram
-
Kesehatan
Gubernur Riau Bilang COVID-19 Belum Berakhir, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan