Genjo Pendapatan Asli Daerah
Pemkab Kepulauan Meranti Diminta Tertibkan Hotel Tak Terdaftar
Kamis, 01 Oktober 2015 21:13 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk bisa melakukan penertiban terhadap sejumlah hotel atau penginapan gelap alias tidak terdaftar. Hal tersebut dipandang penting untuk menggenjot pendapatan daerah dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait kenyamanan dan keselamatan para tamu.
Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kepulauan Meranti, Raden Ulun Permadi Salis, menyampaikan hal tersebut saat berbincang dengan wartawan, Kamis (1/10). Menurutnya Pemkab harus mengambil langkah penertiban karena penginapan tidak berizin tersebut mulai menjadi perhatian dan makin menjamur.
"Pembangunan hotel maupun penginapan itu ada standar dan aturan yang harus dipenuhi. Tidak bisa sembarangan," ujarnya.
Laki-laki yang akrab disapa Uyung itu mengatakan, dari sisi keselamatan setiap pengusaha atau pihak yang ingin mendirikan hotel atau penginapan harus memenuhi Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) hingga kualitas konstruksi bangunan sebagai jaminan.
"Konstruksinya harus tepat diperuntukkan sebagai hotel atau penginapan. Bukan hanya Ruko biasa lalu kemudian disulap jadi tempat menginap. Karena keselamatan para tamu itu hal yang utama," ujarnya.
Dari pantauan, keberadaan hotel ataupun penginapan gelap ini cukup banyak di Kota Selatpanjang. Tanpa merek atau nama dan tidak tertulis sebagai penginapan, hingga berkedok kos-kosan. Harga permalamnya juga hampir sama dengan standar hotel-hotel resmi di Selatpanjang.
"Fasilitas di dalamnya juga cukup bagus, tidak kalah dengan hotel yang ada di Selatpanjang. Cuma anehnya hotel tersebut tidak bermerek," ujar Emon, salah seorang tamu dari Kota Batam yang menginap di hotel tidak resmi itu.
Saat ini ada beberapa hotel yang beroperasi secara resmi di Selatpanjang, yakni Furama Hotel, Trio Hotel, Lily Hotel, Grand Meranti Hotel, dan Hotel Diva. Termasuk beberapa buah penginapan resmi lainnya.
Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan, Dedi Putra, saat dikonfirmasi menjawab pihaknya telah meminta kepada Pemkab untuk melakukan pembicaraan bersama.
Mulai dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), dan Dinas Pekerjaan Umum.
"Mereka sebagai pihak yang mengeluarkan izin dan rekomendasi, termasuk penerbitan IMB. Hal ini untuk memperjelas status dan peruntukan bangunan tersebut," ucapnya.
Dia juga mengaku hal tersebut merupakan permasalahan klasik yang belum kunjung diselesaikan oleh pihak terkait. Oleh itu karena pihaknya juga meminta untuk meninjau kembali semua perizinan yang telah dikeluarkan.
"Ini untuk menghindari beragam persepsi yang timbul. Jika memang diperlukan Perda, maka akan kita rumuskan," sebut politisi muda PPP Meranti itu.
(adv/hum/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

