Pemkab Meranti Bakal Tertibkan Minyak Goreng Curah Desember 2018
Minggu, 10 Januari 2016 08:44 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat akan melakukan penertiban penjualan minyak goreng curah akhir Desember 2018 mendatang sesuai ketentuan pemerintah pusat tentang pemberlakukan kode SNI pada produk minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, H Syamsuar Ramli menjelaskan, terkait peredaran penjualan minyak goreng curah sejauh ini belum akan ada penertiban. Jadi saat ini pihaknya masih dalam tahab sosialisasi dan memberikan penjelasan bagi seluruh masyarakat.
"Selain masyarakat sosialisasi kepada para pedagang atas adanya perubahan kebijakan pemerintah dalam berbagai peredaran barang. Jadi apa yang diberitakan sebelumnya di media elektronik mengatakan peredaran minyak curah disebutkan ilegal, itu kami luruskan," jelas Syamsuar, kepada media di Selatpanjang.
Dijelaskannya, bahwa minyak goreng curah yang beredar saat ini, bukanlah ilegal. Namun mulai tahun 2018 mendatang seluruh produk minyak goreng yang akan dipasarkan harus memiliki label atau kemasan Standar Nasional Indonesia. Jadi tidak akan ada lagi produk minyak goreng yang dijual bebas di pasaran dalam kondisi seperti saat ini.
"Sekarang ini minyak goreng curah yang diperjual belikan pedagang ke masyarakat tanpa ada nama atau labelnya. Itu saja yang perlu kita berikan penjelasan kepada seluruh masyarakat.
Baik sebagai konsumen minyak curah selama ini, maupun para pengusaha. Jadi butuh waktu 2 tahun lagi untuk dilakukan penertiban," terangnya.
Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak akan menarik peredaran minyak curah sebagaimana yang diberitakan oleh media online. Pemberitaan tersebut menurutnya tidak tepat. Untuk itu masyarakat diingatkan agar tidak terpengaruh dengan pemberitaan tersebut. Pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa minyak curah tidak layak dikonsumsi.
"Namun kita memberitahukan bahwa kedepan minyak goreng curah yang beredar di pasaran mulai tahun 2018 mendatang akan ditertibkan. Dimana minyak gorong yang akan beredar nantinya adalah minyak goreng kemasan yang memiliki label atau nama. Sehingga lebih mudah untuk melakukan kontrol dan pengawasannya," pungkasnya.
(rdk/rmc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

