Sidak Depor Air Minum Isi Ulang
Pemkab Meranti Temukan 6 Perusahaan Tak Kantongi Izin
Kamis, 05 November 2015 16:00 WIB
MERANTI - Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah depot air minum isi ulang, dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/11/2015).
Sidak ini untuk menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kepulauan Meranti sehingga kebersihannya pun (higienis) sangat diragukan. Depot pertama yang didatangi petugas adalah depot air minum merk "Angkasa" yang terletak di Jalan Banglas. Di sana terdapat kotoran dan air yang berjentik serta filter air yang berlumut.
Oleh petugas, depot ini terpaksa disegel untuk sementara waktu, hingga uji kelayakan sample airnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Setelah itu, petugas kembali mendatangi depot kedua merk "Jernih" yang terletak di Jalan H Sulaiman, Selatpanjang Barat.
Sidak kali ini petugas mendapat perlawanan dari pemilik depot air minum merk Jernih yang mencoba memasuki tempat pemprosesan air minum isi ulang tersebut. Pemilik depot, Meylinna mengatakan bahwa apa yang dikerjakan petugas merupakan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syamsuar Ramli akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara depot air minum isi ulang Jernih sembari menunggu perpanjangan izin dan pemeriksaan kelayakan air.
Jika nantinya pemilik masih membandel, maka izin depot air minum akan dicabut. Dia juga mengungkapkan, setidaknya ada 6 dari total 32 depot air minum yang ada di sejumlah wilayah di Kepulauan Meranti yang tidak memiliki izin dan tidak direkomendasikan untuk beroperasi.
Keenam depot air minum tersebut di antaranya, Jernih, K&W, Fress, Angkasa, dan Airqu yang beroperasi di Kota Selatpanjang. Selain itu, juga ada depot Arro yang beroperasi di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Sedangkan 12 depot air lagi mendapat peringatan keras, meski sedang melakukan kepengurusan izin.
Penindakan yang akan dilakukan itu, kata Syamsuar, dalam rangka menertibkan depot air yang bandel dan tidak mengikuti aturan. Apalagi air minum menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Tentunya sangat penting sekali air minum kemasan yang dijual benar-benar layak.
"Hal ini kita lakukan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa air kemasan galon yang beredar benar-benar layak konsumsi dan tidak membahayakan. Apalagi hampir seluruh depot tersebut menjual air hujan yang masih diragukan kebersihannya," katanya.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

