Pemko Dumai Anggarkan Dana Tunjangan Profesi dan Tamsil Guru PNSD 2012
Senin, 13 Januari 2014 13:37 WIB
DUMAI - Anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Dumai terkait tidak dianggarkannya dana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp 29.862.792.000 sesuai Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 34/ PMK.07 1 2012 dan alokasi dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kota Dumai sesuai PMK No. 35/ PMK.07/ 2012 ditetapkan sebesar Rp 5.676.000.000.
Pertanyaan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo itupun langsung direspon Kabag Keuangan Setko Dumai Harman. Dalam keterangnya, bahwa Pemko Dumai telah menganggarkan dana tersebut dan posisi dananya sudah masuk ke rekening khas daerah. Begitu juga dengan realisasi dana tersebut, kata dia, sudah diterima dengan sistem pengucurannya bertahap yaitu pertriwulan.
"Kita sudah menganggarkan dana itu dan realisasinya juga sudah masuk ke khas daerah. Malahan dana itu sudah dikucurkan untuk diberikan kepada guru. Anggaran itu sendiri sudah tertuang dalam laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan daerah yang sudah di audit BPK Perwakilan Riau. Jadi semua itu sudah melalui mekanismenya," ungkap Harman kepada riauheadlinecom, Senin (13/1/14).
Dikatakan Harman, dana itu sudah disalurkan ke Dinas Pendidikan Kota Dumai selaku instansi yang membidangan masalah guru itu. Kalau memang guru tidak ada menerima dana itu, konfirmasi saja langsung ke instansi tersebut. Kalau di Bagian Keuangan ini kata dia, meluruskan terkait pemberitaan yang berbunyi nihilnya penganggaran pendapatan transfer dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD tahun 2012.
"Kita tidak lalai dan kita anggarkan serta sudah masuk ke rekening khas daerah, atau jangan-jangan oknum itu tidak mengetahuinya karena sering tidak mengikuti agenda rapat. Semua itu sudah terealisasi soal dana ini. Dana itu dipergunakan untuk membayar guru sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Keperuntukan dana ini berikan kepada guru yang aktif dan memiliki standrat ketentuan," jelasnya.
Sementara, dalam laporan realisasi anggaran LKTD TA 2012 tepatnya lampiran 22 dan lampiran 23 jelas diterangkan bahwa dana Tamsil guru PNSD Kota Dumai sebesar Rp 5.676.000.000, dan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Kota Dumai sebesar Rp 29.862.792.000, 100 % sudah ter-realisasi atau ditransfer ke daerah. Pertanyaannya, mengapa realisasi transfer dana penyesuaian tersebut tidak masuk pada Rekening Kas Umum Daerah Kota Dumai??," tanya Cahyo.
Perihal itu juga, kata Cahyo, telah diingatkan oleh direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA melalui Surat edaran nomor. 05/ PK/ 2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang langkah - langkah dalam rangka penyaluran anggaran transfer ke daerah menjelang akhir tahun 2012 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/ Bupati dan Walikota se- Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Dana Tamsil Guru PNSD TA 2012 adalah Hak Guru yang telah diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012. "Namun demikian hal itu menjadi bisa dimaklumi setelah kita mengetahui bahwa tehnik penyusunan, pembahasan dan penetapan Perda APBD Kota Dumai tidak laksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan." tandasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

