• Home
  • Ekbis
  • Pertamina Dumai Terancan Sanksi Soal Tidak Laporkan Pekerja Turn Around

Pertamina Dumai Terancan Sanksi Soal Tidak Laporkan Pekerja Turn Around

Jumat, 29 Januari 2016 11:47 WIB
Pelaksanaan TA yang melibatkan 132 perusahaan tak melapor ke Disnakertrans Dumai.
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai memberikan batas akhir pada Pertamaina RU menyerahkan data tenaga kerja dan perusahaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Around (TA) pada Senin (1/2), Jika tak bisa dilengkapi, terancam diberi sanksi administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, dalam pertemuan bersama managemen PT Pertamina RU II Dumai dan sejumlah sub kontraktor di aula kantor Disnakertran Dumai baru-baru ini, pihaknya sudah menerima data tentang jumlah perusahaan dan jumlah pekerja di Kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA.

Hanya saja, perusahaan mitra pemeliharaan kilang (turn around/TA) tahun 2016 sesuai UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor tidak lengkap. "Sejumlah perusahaan memiliki wajib lapor yang sudah mati. Bahkan ada pada waktu wajib lapor CV namun setelah menjadi mitra TA jadi PT, ini bermasalah,"tegas Fadhly.

Menurutnya, kualifikasi skill perusahaan mitra TA tahun 2016 sesuai data yang diserahkan PT Pertamina RU II Dumai berjumlah 94 perusahaan. Sebanyak 43 diantaranya perusahaan local, dan 51 perusahaan non Dumai. Hanya saja dalam data tersebut tak dicantumkan jumlah pekerja serta pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut.

Begitu juga jumlah pekerja sebanyak 5960 orang, tidak dijelaskan, skil yang dimiliki dan perusahaan tempat bekerja tenaga kerja yang dimaksud. Dan dari mana tenaga kerja direkrut juga tak dijelaskan secara terperinci.

Sesuai Keputusan Dirjen Binapenta Depnakertrans RI No. Kep. 258/DPPTK/IX/2008 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.,

Karena tenaga kerja AKAD merupakan salah satu bentuk mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja lintas Provinsi di wilayah NKRI. Penempatan tenaga kerja AKAD itu sendiri memiliki tahapan diantaranya; pelaksana Penempatan mengurus dokumen / persyaratan administrasi yang telah ditentukan, yakni SPP-AKAD dari Depnakertrans RI dan Surat Rekomendasi rekrut dan seleksi dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi daerah asal tenaga kerja.

Penyediaan Calon tenaga kerja AKAD melalui rekrutmen dan seleksi, Pelaksana Penempatan tenaga kerja AKAD melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan bagi LPTKS, Persiapan Pemberangkatan / Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);, Penandatanganan Perjanjian Kerja; Pembayaran perlindungan asuransi; Penampungan sementara dan pemberangkatan / Pengiriman tenagakerja AKAD; .Penempatan tenaga kerja AKAD, Pembinaan dan Pengawasan, Pemulangan tenaga kerja AKAD dan lain-lain.

Penempatan tenaga kerja dengan mekanisme AKAD mempunyai alasan khusus yakni pertimbangan social – ekonomis dan politis. Secara social ekonomis bahwa penganggur dapat ditekan dan bagi tenaga kerja yang berhasil ditempatkan akan meningkat status social ekonominya, karena tenaga kerja telah mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan yang dapat digunakan untuk menopang kehidupannya beserta keluarganya.

Penempatan tenaga kerja AKAD juga dapat mengurangi kerawanan konflik sosial akibat pengangguran, meningkatkan motivasi tenaga kerja lokal, karena dengan kedatangan tenaga kerja dari luar daerahnya maka akan menggugah semangat kerja.

"Saya sudah menyerahkan blangko yang harus diisi PT Pertamiina RU II Dumai serta sub kontraktor yang berkerja di kilang yang melakukan TA. Jika sampai batas akhir yang saya berikan Senin (1/2) belum lengkap, maka tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi akan dilakukan,"tegas Fadhly lagi

Mengingat TA merupakan kegiatan rutin, sedianya PT Pertamina RU II Dumai sudah mempersiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari. Termasuk kebutuhan tenaga kerja untuk TA seharusnya sejak lama sudah bisa diinformasikan kepada Disnakertrans Dumai agar melakukan pelatihan-pelatihan terhadap tenaga kerja sesuai ketutuhan. 

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pertamina
Komentar