• Home
  • Ekbis
  • Petugas PAD Kepulauan Meranti Lakukan Pendataan Hingga Malam

Petugas PAD Kepulauan Meranti Lakukan Pendataan Hingga Malam

Rabu, 08 Februari 2017 19:28 WIB
MERANTI - Luar biasa! Kata-kata itu pantas diucapkan pada petugas PAD pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti. 

Kenapa tidak, malam hari pun mereka harus bekerja melakukan pendataan terhadap pedagang (tempat usaha), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bambang Suprianto SE MM melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Khairudin SH yang dijumpai di lokasi, Selasa (7/2) malam, mengatakan, pendataan yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari pendataan sebelumnya. Pendataan hanya dilakukan terhadap pedagang atau tempat usaha yang khusus beroperasi pada malam hari.

"Kalau siang mereka sulit dijumpai, makanya kita berinisiatif untuk melakukan pendataan pada malam hari, saat mereka berjualan," kata Khairudin.

Pantauan di lokasi, setelah mendapat pengarahan dari atasannya di kantor BPPRD di Jalan Bangkas, tujuh orang petugas berseragam biru muda yang dikomandoi Khairudin langsung menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. 

Tempat pertama yang dituju adalah Pujasera H5 di Jalan Teladan, Selatpanjang Selatan. Dari tempat permainan billyard tersebut, tim kembali bergerak menuju sejumlah usaha pecal lele dan tempat usaha makan dan minum lainnya. 

"Kalau malam tadi hanya lima tempat saja yang berhasil kita data. Dan kita akan tetap lakukan penyisiran wajib pajak terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi pada malam hari yang memang belum terdata atau belum bayar pajak," tambah Khairudin.

Dia juga mengakui bahwa sampai saat ini masih ada sejumlah tempat usaha yang membandel. Meski sudah tergolong lama beroperasi dan memiliki izin, tetap saja tidak mau membayar pajak. 

Seperti halnya Kafe Funbuck di Jalan Kartini yang pada tahun 2016 lalu nunggak pajak hingga Rp.125 juta. Untuk menghindari pajak, pemilik kafe bahkan sanggup menutup tempat usahanya itu untuk sementara waktu, kemudian kembali buka setelah adanya pengampunan pajak dari pemerintah dari pemerintah pusat (teks amnesty). 

Liciknya lagi, pemilik kafe malah berusaha mengurus izin baru dengan cara mengubah izin kafe menjadi kedai kopi. Namun, izin tersebut sampai saat ini belum dikeluarkan Pemkab Meranti.

Begitu juga dengan Kafe Mak Ana di Jalan Tebingtinggi. Hampir setiap hari kafe yang berada di pinggir laut tersebut selalu ramai dikunjungi, namun sang pemilik tetap saja bandel dengan tidak menyetorkan pajaknya ke daerah.

"Masih banyak tempat-tempat usaha lainnya yang badel dari bayar pajak. Dan kita tetap akan kirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Kalau memang tetap membandel juga, maka kita akan serahkan permasalahan ini pada tim yang dikomandoi Satpol PP untuk menertibkannya," pungkas Khairudin.

Dia juga berharap semua pihak (pemilik tempat usaha) bisa mengerti dengan kondisi daerah dan cara kerja mereka. Sebab, hanya dengan cara itulah Pemkab Meranti melalui BPPRD dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dia juga mengaku salut dengan anggotanya itu, walaupun ada atau tidaknya SPPD, kerja tetap jalan. 

(wal/wal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar