Kemen ESDM Pastikan,

    Blok Kampar Tak Akan Dikelola Pemkab Pelalawan

    Rabu, 02 Juli 2014 13:38 WIB

    JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak akan mengelola Blok Kampar pasca kontrak kerja dengan PT Medco berakhir. 

    Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pemerintah daerah harus bekerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk pemerintah pusat dalam mengelola blok Migas pasca kontrak dengan perusahaan lain berakhir.

    Hal ini ditegaskan oleh Kapuskom Kementerian ESDM, Saleh Abdulrahman, Rabu (2/7/14) di Jakarta saat dikonfirmasi tuntutan masyarakat Pelalawan untuk mengelola Blok Kampar pasca kontrak kerja berakhir dengan PT Medco beberapa bulan ke depan.

    "Prinsipnya kalau perusahan kontrak kerjanya habis dan harus memberikanya kepada daerah itu tidak bisa, karena aturannya adalah harus dikembalikan ke pemerintah pusat. Nanti pemerintah akan memberikan kepada PT Pertamina apakah akan bekerjasama dengan Pemda atau tidak," kata Saleh Abdulrahman.

    Selain adanya aturan di atas, Saleh juga menambahkan, adanya kekhawatiran pemerintah, kalau daerah mengelola Blok Kampar produksinya akan menurut melihat blok tersebut sudah termasuk blok tua. 

    "Demi kontinuitas dan keberlangsungan produksi makanya pemerintah akan ambil alih. Sebab kalau diberikan kepada yang belum ahli takutnya produksinya akan menurun, dan itu bisa bahaya," ungkapnya.

    Dijelaskan Saleh, bahwa kasus Blok Kampar ini sama dengan kasus Blok Siak yang kemarin pengelolaanya diambil alih pemerintah dari PT Chevron karena kontak kerjanya sudah berakhir dan pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Pertamina. 

    Sehingga sebutnya, nantinya PT Pertamina yang akan bermitra dengan Pemda Pelalawan untuk mengelola blok tersebut.

    "Blok Kampar inikan sama dengan Blok Siak kemarin yang kontraknya berakhir dengan PT Chevron, sehingga dikembalikan kepada pemerintah. Maka pemerintah akan menyerahkan kepada PT Pertamina untuk mengelolanya, bersama pemerintah daerah," terangnya.

    Saat ditanya, apakah memang ada aturan yang membolehkan Migas dikelola oleh Pemda secara murni tanpa harus bekerja sama dengan Pemerintah Pusat -dalam hal ini lewat PT Pertamina- Saleh tidak mau menjawab secara spesifik. 

    Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Kemen ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perpanjangan kontak, kapan pemerintah dan PT Pertamina memperpanjang kontak dan kapan PT Pertamina dan Pemda membuat dan memperpanjang kontak.

    "Dalam Permen ini nantinya diatur tentang perpanjangan kontak, kerja sama antara pemerintah dengan PT Pertamina dan pemerintah daerah dalam mengelola Migas," sebutnya.

    Sebagaimana diketaui, Forum Masyarakat Pelalawan Merebut Blok Kampar (FMPMBK) menginginkan Blok Kampar sepenuhnya dikelola Pemkab Pelalawan pasca kontrak kerja dengan PT Medco berakhir. 

    Dan Komisi VII DPR RI beserta Kemen ESDM dan SKK Migas serta Pemkab Pelalawan sudah mengadakan pertemuan yang difasilitasi Pemprov Riau. Anehnya, dari pertemuan tersebut belum ada kesepakatan sehingga pertemuan harus kembali digelar.***(jor)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar