DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
Redaksi Jumat, 14 Agustus 2026 17:48 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Penanganan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang melibatkan dua anggota DPRD Riau, Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet, kini telah memasuki tahap akhir.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau telah menuntaskan berbagai tahapan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, mulai dari pengumpulan keterangan, proses konsultasi, hingga kajian mengenai tata tertib dan kode etik.
Saat ini, proses yang masih harus diselesaikan BK adalah merumuskan sejumlah poin hasil mediasi sebelum keputusan akhir diambil. Tahapan tersebut menjadi bagian penting karena penyelesaian perkara tidak ditempuh melalui mekanisme persidangan, melainkan melalui jalur mediasi yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Ketua BK DPRD Riau, Imustiar, mengatakan penanganan perkara tersebut pada prinsipnya sudah berada di penghujung proses. Menurut dia, seluruh tahapan yang berkaitan dengan pemeriksaan dan pengumpulan bahan untuk menentukan penyelesaian telah dilakukan.
“Masih tahapan itu lagi, tinggal pada posisi pengambilan keputusan,” ujar Imustiar, Jumat (14/8/2026) seperti dikutip dari goriau.com.
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, BK telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, konsultasi yang diperlukan dalam proses penanganan juga telah diselesaikan. Kajian terhadap ketentuan tata tertib dan kode etik DPRD turut dirampungkan sebagai bahan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Proses keterangan sudah, proses konsultasinya sudah. Tentang namanya, kajian terhadap tatib dan kode etik kita sudah,” jelasnya.
Meski seluruh tahapan tersebut telah dilewati, BK tidak melanjutkan perkara ke mekanisme persidangan. Penyelesaian ditempuh melalui mediasi setelah kedua anggota dewan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Imustiar mengatakan, kondisi tersebut membuat hasil akhir perkara belum dapat disampaikan kepada publik karena prosesnya tidak berjalan melalui persidangan terbuka sebagaimana mekanisme pemeriksaan perkara yang diselesaikan melalui sidang.
“Belum bisa kita sampaikan sekarang karena memang ini tidak melalui mekanisme sidang,” katanya.
Menurut Imustiar, pilihan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi memiliki dasar dalam ketentuan tata beracara. Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 10 tata beracara yang mengatur kondisi ketika pihak-pihak yang bersengketa memilih penyelesaian secara mediasi.
“Karena dalam tata beracara itu diatur, sidang tidak bisa dilakukan kalau beliau berdua berniat untuk mediasi. Dan itu diatur dalam Pasal 10 tata beracara,” ujarnya.
Proses mediasi sendiri telah difasilitasi oleh BK bersama Ketua DPRD Riau. Dalam tahapan tersebut, Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet telah dimintai keterangan mengenai kesediaan mereka untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dari proses tersebut, kedua pihak disebut telah menyatakan kesediaan untuk berdamai. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pekerjaan BK kini berfokus pada penyusunan substansi atau poin-poin yang akan dituangkan dalam hasil mediasi.
“Sudah mediasi. Beliau berdua sudah kita tanya, sudah mau. Kedua belah pihak sudah mau, cuma isi poin-poin mediasinya yang mau kita rumuskan,” ungkap Imustiar.
Dengan demikian, tahapan berikutnya berada pada BK untuk menyusun poin-poin kesepakatan mediasi secara lengkap. Setelah rumusan tersebut selesai, BK akan menentukan keputusan akhir terhadap perkara yang melibatkan Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet.
Imustiar berharap proses penyelesaian dapat segera dituntaskan sehingga hasil akhirnya bisa diumumkan kepada masyarakat. Namun, ia belum memastikan kapan keputusan tersebut akan disampaikan secara resmi.
“Kita doakan memudahkan kita secepatnya bisa mengumumkan ini,” ujarnya.
Belum adanya kepastian mengenai waktu pengumuman keputusan tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. BK memastikan tahapan penyelesaian tetap berjalan sembari merampungkan rumusan hasil mediasi dan administrasi yang diperlukan.
Padatnya agenda DPRD Riau juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu penyelesaian dan pengumuman keputusan. Imustiar menyebut terdapat sejumlah perubahan kegiatan yang turut menjadi bagian dari dinamika agenda lembaga legislatif tersebut.
Meski demikian, BK memastikan perkara tetap diproses hingga seluruh tahapan administratif dan substansi penyelesaian selesai. Keputusan nantinya akan disampaikan setelah poin-poin hasil mediasi dirumuskan dan proses administrasi penanganan perkara dinyatakan lengkap.
Masuknya perkara ini ke tahap akhir membuat perhatian publik kini tertuju pada hasil kesepakatan mediasi yang akan dirumuskan BK. Selain itu, keputusan final atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang melibatkan Parisman Ikhwan dan Indra Gunawan Eet juga masih dinantikan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan akhir yang diumumkan kepada publik. BK masih memiliki pekerjaan untuk menyusun poin-poin hasil mediasi sebelum menentukan dan menyampaikan hasil akhir penanganan perkara tersebut.
Dengan mekanisme penyelesaian melalui mediasi, proses perkara diarahkan pada kesepakatan kedua pihak sesuai ketentuan tata beracara yang disebut Imustiar. Keputusan final akan menjadi penutup dari rangkaian pemeriksaan, pemberian keterangan, konsultasi, kajian tata tertib dan kode etik, serta mediasi yang telah dijalankan.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan setelah BK menyelesaikan rumusan hasil mediasi dan seluruh administrasi terkait. Publik pun masih menunggu bagaimana hasil akhir penanganan perkara tersebut serta keputusan yang akan diambil terhadap dua anggota dewan yang bersangkutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

