4 Terdakwa Korupsi Dana UED-SP Bengkalis Dituntut 4,5 Tahun
Kamis, 06 Februari 2014 09:14 WIB
PEKANBARU - Empat terdakwa pelaku tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuanUnit Ekonomi Desa melalui koperasi Simpan Pinjam (UED-SP) di Desa, Sialang Pasung, Kabupaten Bengkalis.
Tertunduk lesu, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan keempat terdakwa ini bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat terdakwa yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu yakni, Irman SE, mantan Pendamping Desa Sialang Pasung. Nasri SH, mantan Ketua Pengelola UED-SP Sialang Jaya. Pamelia, mantan Kasir Pengelola Dana UED-SP dan Syahrul, mantan Tata Usaha Dana UED-SP.
Dituntut hukuman penjara masing masing selama 4,5 tahun. Amar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU Sugandi SH dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Masrizal SH, pada Rabu (5/2/14) sore itu.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2009 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
" Saudara terdakwa Nasri SH, Irman SE, Pamelia dan terdakwa Syahrul. Kami selaku Jaksa Penuntut, sepakat menjatuhkan tuntutan hukuman kepada masing masing terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), denda Rp 200 juta atau subsideir 3 bulan," terang JPU Sugandi.
Selain tuntutan hukuman, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Nasri SH diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.503.000. Jika tidak diganti maka harta benda disita, kalau tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa Irman SE diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, subsideir 3 bulan penjara.
Terdakwa Pamelia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.817.243 atau subsideir 3 bulan, dan bagi terdakwa Syahrul diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.826.000 subsideir selama 3 bulan," sambung Sugandi SH
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa ini. JPU berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan amar tuntutannya.
Usai jaksa membacakan amar tuntutannya. Keempat terdakwa yang Yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa tersebut, langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, empat terdakwa yakni, Irman SE Bin Mail, mantan Pendamping Desa Sialang Pasung, Nasri SH Bin Rustam, mantan Ketua Pengelola UED-SP Sialang Jaya, Pamelia Bin Syahrum, mantan Kasir Pengelola Dana UED-SP dan Syahrul Bin Ahmad Yunus, mantan Tata Usaha Dana UED-SP.
Dihadirkan JPU kepersidangan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan UED-SP Desa Sialang Pasung yang membuat kerugian negara sebesar 469 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu. Dimana pihak (Pemprov) Riau mengadakan program sharing dengan pemerintah kabupaten Bengkalis berupa program pemberdayaan desa (PPD) provinsi Riau.
Program ini bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat yang dananya dianggarkan dalam APBD provinsi Riau dan APBD kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2007.
Keempat terdakwa pada saat itu adalah aparat desa yang memiliki peranan penting dalam menjalankan program pemprov Riau tersebut.
Setelah Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang dikelola oleh pihak Desa Sialang Pasung. Keempat terdakwa yang merupakan pengelola dana tersebut, mencairkan dana ke beberapa masyarakat.
Namun, ada beberapa pencairan yang dilakukan tanpa proposal pengajuan dan dibuat penerima fiktif. Dalam faktanya, ada puluhan penerima bantuan fiktif yang dilakukan keempat terdakwa secara bersama-sama. Dana yang dicairkan itu diduga dinikmati keempat terdakwa dan memperkaya dirinya sendiri.
Terdakwa Irman mencairkan dana Rp 90 juta serta Rp 180 juta dan tidak disalurkannya. Sementara terdakwa atas nama Pamelia mendapat bagian Rp 47 juta, kemudian terdakwa atas nama Syahrul Rp 78 juta dan terdakwa atas nama nasri Rp 74 juta. Akibatnya negara dirugikan sebesar 469 juta.***(har)
Tertunduk lesu, begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan keempat terdakwa ini bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat terdakwa yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu yakni, Irman SE, mantan Pendamping Desa Sialang Pasung. Nasri SH, mantan Ketua Pengelola UED-SP Sialang Jaya. Pamelia, mantan Kasir Pengelola Dana UED-SP dan Syahrul, mantan Tata Usaha Dana UED-SP.
Dituntut hukuman penjara masing masing selama 4,5 tahun. Amar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU Sugandi SH dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Masrizal SH, pada Rabu (5/2/14) sore itu.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2009 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
" Saudara terdakwa Nasri SH, Irman SE, Pamelia dan terdakwa Syahrul. Kami selaku Jaksa Penuntut, sepakat menjatuhkan tuntutan hukuman kepada masing masing terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), denda Rp 200 juta atau subsideir 3 bulan," terang JPU Sugandi.
Selain tuntutan hukuman, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Nasri SH diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.503.000. Jika tidak diganti maka harta benda disita, kalau tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa Irman SE diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, subsideir 3 bulan penjara.
Terdakwa Pamelia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.817.243 atau subsideir 3 bulan, dan bagi terdakwa Syahrul diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74.826.000 subsideir selama 3 bulan," sambung Sugandi SH
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa ini. JPU berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan amar tuntutannya.
Usai jaksa membacakan amar tuntutannya. Keempat terdakwa yang Yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa tersebut, langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, empat terdakwa yakni, Irman SE Bin Mail, mantan Pendamping Desa Sialang Pasung, Nasri SH Bin Rustam, mantan Ketua Pengelola UED-SP Sialang Jaya, Pamelia Bin Syahrum, mantan Kasir Pengelola Dana UED-SP dan Syahrul Bin Ahmad Yunus, mantan Tata Usaha Dana UED-SP.
Dihadirkan JPU kepersidangan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan UED-SP Desa Sialang Pasung yang membuat kerugian negara sebesar 469 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu. Dimana pihak (Pemprov) Riau mengadakan program sharing dengan pemerintah kabupaten Bengkalis berupa program pemberdayaan desa (PPD) provinsi Riau.
Program ini bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat yang dananya dianggarkan dalam APBD provinsi Riau dan APBD kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2007.
Keempat terdakwa pada saat itu adalah aparat desa yang memiliki peranan penting dalam menjalankan program pemprov Riau tersebut.
Setelah Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang dikelola oleh pihak Desa Sialang Pasung. Keempat terdakwa yang merupakan pengelola dana tersebut, mencairkan dana ke beberapa masyarakat.
Namun, ada beberapa pencairan yang dilakukan tanpa proposal pengajuan dan dibuat penerima fiktif. Dalam faktanya, ada puluhan penerima bantuan fiktif yang dilakukan keempat terdakwa secara bersama-sama. Dana yang dicairkan itu diduga dinikmati keempat terdakwa dan memperkaya dirinya sendiri.
Terdakwa Irman mencairkan dana Rp 90 juta serta Rp 180 juta dan tidak disalurkannya. Sementara terdakwa atas nama Pamelia mendapat bagian Rp 47 juta, kemudian terdakwa atas nama Syahrul Rp 78 juta dan terdakwa atas nama nasri Rp 74 juta. Akibatnya negara dirugikan sebesar 469 juta.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

