• Home
  • Hukrim
  • ABM Desak Kejati Riau Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Bengkalis

Dugaan Korupsi PT BLJ,

ABM Desak Kejati Riau Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Bengkalis

Kamis, 16 Oktober 2014 20:33 WIB
PEKANBARU - Kantor kejaksaan Tinggi Provinsi Riau didatangi pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM), pengunjuk rasa mengungkapkan dugaan keterlibatan Herlian Saleh selaku Bupati Bengkalis dalam kasus korupsi PT. Bumi Laksamana Jaya (PT.BLJ) senilai 300 miliar, Kamis (16/10/14).

Selain itu juga ABM menduga terjadinya kongkalikong dan korupsi keluarga dan kroni Bupati Bengkalis dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Kabupaten Bengkalis.
Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) yaitu Pengurus Pusat Barisan Muda Riau (BMR) dan Rumah Perubahan Kabupaten Bengkalis.

Hampir terjadi bentrok antara pihak Kepolisian dengan pengunjuk rasa, karena Kepolisian melarang diadakan unjuk rasa dikarenakan surat pemberitahuan aksi kurang dari tiga hari namun pengunjuk rasa meyakinkan bahwasannya tujuan mereka hanya menyampaikan temuan-temuan keterlibatan korupsi Bupati Bengkalis agar segera dilakukan upaya penegakan hukum oleh Kejati Provinsi Riau.

Ricky Sanjaya selaku koordinator aksi berkomentar, ada kejanggalan dalam peroses pengusutan kasus korupsi dana PT.BLJ sebesar 300 M sampai sejauh ini belum ada pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis.

Pengalokasian dana APBD kepada PT. BLJ perusahaan BUMD tersebut merupakan atas persetujuan Bupati untuk melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) namun sudah selama dua tahun proyek berjalan hasil pengerjaan PLTU masih nol mirisnya lagi berujung di korupsinya dana senialai 300 M tersebut, Bupati harus bertanggung jawab.

Dugaan kuat keterlibatan Bupati korupsi dana PT. BLJ senilai 300 M diungkapkan oleh Riza Zuhelmi selaku koordinator umum aksi kepada wartawan. “Terdapat beberapa kejanggalan dalam peraturan Daerah terkait penyertaan modal 300 M ke PT.BLJ diantaranya membuka keran terjadinya penyelewengan penggunaan dana dengan menetapkan peraturan tentang bisa dicairkan penggunaan dana oleh anak-anak perusahaan PT. BLJ”.

”Ditemui adanya indikasi penipuan yang dicantumkan dalam lembaran pada Perda dari hasil yang dibahas dengan DPRD Kab. Bengkalis untuk itu hal ini harus dibuktikan oleh penegak hukum dengan memeriksa risalah paripurna pembahasan perda penyertaan modal PT.BLJ antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bupati Bengkalis”.

Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) minggu depan akan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar