Dilaporkan ke Polisi
Anggota DPRD Inhu Ancam Bongkar Mafia Jabatan
Senin, 22 Desember 2014 17:21 WIB
PEKANBARU : Wakil Ketua II DPRD Inhu Adilah Ansori dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dairi Zamora, akan membongkar dugaan praktik mafia jabatan kepala sekolah (Kasek) yang diduga dilakukan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Inhu, Riau, Bakhtiar.
Masalah ini kian panas karena sebelumnya Bakhtiar melaporkan Dairi Zamora ke polisi dengan nomor LP 175/XII/2014/Riau/Res-Inhu atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Inhu pada 10 Desember. Meskipun demikian, kasus itu hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
"Silakan laporkan, sebab berdasarkan laporan itu maka semua praktik jual jabatan Kasek yang diduga dilakukan si Bakhtiar dengan memintai uang jutaan rupiah ke beberapa Kasek akan terbongkar dalam penyidikan hingga di pengadilan," ujar Dairi Zamora, didampingi Adila Ansori kepada merdeka.com, Senin (22/12).
Dairi Zamora dan Adilah Ansori juga mengaku telah mengkonfirmasi keluhan warga, mantan Kasek yang diduga jadi korban pemberhentian dari jabatan Kasek SDN Teluk Erong Rengat akibat tak menyetorkan uang.
Terlebih lagi, sambung Dairi, komisi IV DPRD Inhu selaku mitra kerja Disdik Inhu mengakomodir keluhan warga adalah hal yang wajar dilakukan wakil rakyat hingga mengkonfrontirnya. "Lantas kenapa saya justru di Polisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik?," kata Dairi.
Dairi Zamora mengaku tidak gentar karena Politis Partai Hanura harus kritis yang konstruktif. Sebab selain didukung Pimpinan dan anggota DPRD Inhu, Politisi Partai Hanura Dapil Inhu I itu juga memiliki saksi kuat dan berani membongkar mafia jabatan Kasek di lingkungan Disdik Inhu.
"Saksi saya menyebut ada dua nama yang dituduh menjadi mafia jabatan Kasek. Yakni, Bakhtiar dan nama Miswito (salah satu Kepala Seksi Dikdas Disdik Inhu)" ungkapnya.
Sementara itu, Bakhtiar kembali berharap agar tuduhan jual jabatan yang di alamatkan kepadanya oleh anggota DPRD Inhu itu agar bisa dibuktikan. "Silakan buktikan kalau saya ada memintai uang jutaan kepada saksinya," kata Bakhtiar.
Bahkan, karena merasa tak bersalah, mantan Kepala UPTD Kecamatan Rengat yang mengaku tak punya otoritas mengangkat Kasek tapi justru difitnah telah memintai uang jutaan untuk mempertahankan jabatan Kasek, itu akhirnya melapor ke Polres Inhu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dari keterangan dirangkum dari sejumlah Kasek diketahui, jabatan Kasek pada tingkat Sekolah Dasar (SD) sebenarnya hanya sebagai penghargaan atas dedikasi dan loyalitas yang dimiliki Kasek tersebut.
Kalau untuk mengharapkan suatu limpahan rezeki hingga memperkaya diri, sama sekali tak ada jalannya didapat dari jabatan Kasek itu.
"Apa yang mau dikorupsi rupanya di sekolah itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS), Dana Operasional Sekolah (DOS) sudah ada aturan yang mengatur penggunaannya, sehingga jika dipungut biaya untuk jabatan Kasek mustahil rasanya para Kasek itu berkenan," terang salah seorang Kasek yang ditemui wartawan.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

