Dugaan Korupsi Alkes RSUD Taluk Kuantan,
Aset Dr Basrana Bisa Disita untuk Bayar Uang Pengganti
Jumat, 15 Agustus 2014 15:18 WIB
TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Teluk Kuantan melalui jaksa penyidik Dasril Yusdar saat berbincang dengan riauterkinicom sesaat sebelum penahanan terhadap tersangka korupsi proyek alkes RSUD Teluk Kuantan dr Basrana.
Dasril menuturkan, dalam pemberantasan korupsi pihak akan lebih serius dan tidak akan main-main dalam mengembalikan kerugian negara.
Misalnya, terkait kasus yang disangkakan kepada mantan sekretaris RSUD dr Basrana, pihaknya akan fokus dalam penuntutan nantinya, sehingga uang kerugian benar-benar utuh dikembalikan.
“Jika uang yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi, maka aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Untuk itu, setakat ini pihak kejaksaan terus mengembangkan kasus itu hingga tuntas, sehingga sekecil apapun keterlibatan orang lain yang ikut menikmati uang haram itu, benar-benar dapat terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatnya.
Senada, Kasipidsus Indra Sanjaya juga mengemukakan bahwa, kasus korupsi pengadaan alkes yang telah merugikan keuangan negara sebesar R992 juta itu, berkemungkinan akan menambah tersangka baru.
Karena menurut Indra Sanjaya, biasanya pelaku korupsi dalam menjalankan aksinya tidak bekerja sendirian, melainkan berjamaah.
"Justru itu, Bsn kita tahan dulu demi kepentingan penyelidikan, sehingga pelaku lain dapat terugkap," jelas Indra Sanjaya.
Ditahannya dr Basrana, karena tim jaksa menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp3 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992 juta, hal ini sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) belum lama ini.
Berikut rincian biaya yang digunakan versi audit BPKP belum lama ini.
Berdasarkan audit BPKP, dapat dirincikan penggunaan anggaran yang telah digelontorkan sebagai berikut, pengadaan operating microscope yang dibeli dari PT Mulya Husada Jaya senilai Rp864.476.250,00.
Pengadaan 10 macam barang yang dibeli dari PT Triastri Meditama senilai Rp550.000.000,00. Selain itu pengadaan water treatment yang di beli dari PT Prakarsa Enviro Indonesia senilai Rp325.000.000,00.
Selanjutnya pembelian tujuh macam barang yang dibeli dari CV.Bumi Indah senilai Rp36.000.000,00. Total realisasi pengadaan senilai Rp1.775.526.250,00.
Sementara pencairan SP2D setelah dipotong pajak sebesar Rp2.768.208.181,00. Jadi jika nilai pencairan dikurangi dengan belanja pengadaan yang dapat direalisasikan maka diduga telah teradi penyelewengan sebesar Rp992.681.931,00.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

