• Home
  • Hukrim
  • BBKSDA Riau Amankan Dua Pedagang Kulit Harimau Sumatera

BBKSDA Riau Amankan Dua Pedagang Kulit Harimau Sumatera

Jumat, 30 September 2016 13:33 WIB
PEKANBARU - Dua warga asal Batang Gangsal, Indragiri Hulu diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. 

Ayat (51) dan Niko (38) merupakan bagian dari sindikat perdagangan kulit Harimau Sumatera, satwa liar yang dilindungi undang-udang.

Keduanya ditangkap di Bantang Gangsal pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor BBKSDA Riau dan tiba pada malam hari, Kamis (29/9/16). 

"Kita awalnya menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli kulit harimau. Atas laporan itu, tim kita melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan satu kulit harimau dewasa," jelas Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) BBKSDA Riau, Eduwar kepada wartawan di kantornya. 

Menurut Eduwar, jika melihat dari kulit harimau yang disita, diperkirakan sudah kategori dewasa. Kulit ini dibungkus dalam plastik warna biru. Tidak hanya kulit, tetapi juga turut di sita tulang-belulang Harimau Sumatera.

Selain itu Eduwar menilai komplotan Ayat dan Niko tergolong professional. Hal itu terlihat dari bekas potongan pada kulit harimau. 

“Kalau dilihat dari hasil pemotongan kulit, mereka sepertinya sudah professional. Bukan pemain baru,” tuturnya. 

Meskipun demikian, Eduwar mengatakan bahwa baik Ayat maupun Niko sampai saat ini statusnya masih terperiksa. Keduanya bisa saja menjadi tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan PPNS BBKSDA Riau. 

"Kita masih mendalami kasus ini. Karena kedua orang yang kita amankan adalah pihak agen yang akan menjual. Nanti akan kita dalami siapa pelaku pemburunya. Mereka belum tersangka. Nanti tergantu hasil pemeriksaan PPNS kami," kata Eduwar. 

Untuk proses hukum lebih lanjut, Eduwar mengatakan, bahwa pihaknya nantinya tidak bekerja sendiri, namun akan bekerja sama dengan Direskrimsus Polda Riau.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar