• Home
  • Hukrim
  • BPK RI Temukan 14 Penerima Bansos Pemkab Meranti Diduga Fiktif

BPK RI Temukan 14 Penerima Bansos Pemkab Meranti Diduga Fiktif

Selasa, 08 September 2015 08:13 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Riau menemukan adanya aliran dana Bantuan Sosial (Banso) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2011 diterima oleh 14 penerima diduga fiktif.

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2011 serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 38.C/LHP/XVIII.PEK/08/2012, tanggal 15 Agustus 2012 sempat beredar, namun ditutup kembali.

Ironisnya, temuan dari lembaga audit independent ini tidak ditindaklanjuti pihak berwenang, sehingga kasus hukum lenyap begitu saja. Berdasarkan data yang ada, terdapat bantuan sosial yang berindikasi fiktif sebesar Rp44 juta dan bantuan tidak tepat sasaran sebesar Rp415.460.000.  

Seperti dikuti goriau.com, Dimana dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2011, anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp21.812.500.000 dengan realisasi sebesar Rp21.562.650.100 atau 98,5 persen. Dari realisasi Rp21.126.160.000 merupakan hasil bantuan sosial organisasi kemasyarakatan. 

Sedangkan sebesar Rp436.490.100 merupakan realisasi untuk bantuan sosial partai politik. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi bantuan Sosial dan konfirmasi langsung kepada penerima diketahui terdapat bantuan sosial fiktif sebesar Rp44 juta. Ini dari hasil konfirmasi 23 penerima bantuan sosial.

Diketahui terdapat 14 transaksi bantuan sosial sebesar Rp44 juta yang tidak disalurkan pada pihak yang namanya dan tandatangannya tertera pada kwitansi tanda terima dan bantuan sosial. Dari jumlah tersebut sebesar Rp41.400.000 benar-benar tidak diterima oleh orang yang tandatangannya tertera pada kwitansi bantuan sosial.

Sementara Rp2.600.000 merupakan selisih bantuan sosial yang dipertanggungjawabkan dengan dana bantuan sosial yang disalurkan atau jumlah yang disalurkan lebih kecil daripada jumlah tertera pada kwitansi. Meski anggaran yang disalurkan kepada penerima fiktif tidak seberapa, namun kejanggalan bisa menjadi pemikiran bersama agar tidak terulang lagi.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar