BPTPM Tegaskan Kolam Renang Pertamina Dumai Belum Kantongi Izin
Kamis, 11 Februari 2016 11:26 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat menegaskan bahwa Kolam Renang Sasana Tirta Pertamina, Komplek Bukit Datuk, Kota Dumai belum mengantongi izin.
"Kolam renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai belum mengantongi izin. Sebelum izinnya keluar, seharusnya kolam tersebut tidak boleh beroperasi untuk umum," kata Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada awak media, Kamis (11/2/16).
Menurut Hendri, izin operasional kolam renang baru disampaikan pihak Pertamina Dumai tiga minggu lalu. Tim BPTPM Kota Dumai sendiri sudah melakukan survei ke kolam renang tersebut, namun izinnya belum keluar.
"Jika benar pengelola mengutip biaya kepada masyarakat, itu sangat disayangkan. Seharusnya sebelum izin operasionalnya keluar kolam tersebut tidak boleh dibuka untuk umum. Kita takutkan terjadi hal-hal tidak dinginkan seperti kejadian itu," tegasnya.
Sebagai data tambahan, Kolam renang Sasana Tirta milik PT. Pertamina RU II Dumai tersebut sudah lama di buka untuk umum. Awalnya kolam tersebut diperuntukkan bagi atlet selam Monofin pada helat PON Riau 2012. Dimana Kota Dumai menjadi tuan rumah cabang olahraga selam.
Bahkan beredar kabar, pengelola juga menarik pungutan sebesar Rp 25.000 bagi warga yang ingin menggunakan fasilitas kolam eks PON 2012 itu. Namun kabar itupun langsung mendapat bantahan keras dari pihak Pertamina Dumai.
Humas Pertamina RU II Dumai, Marlodieka mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengkomersilkan kolam Renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai. Ia juga mengatakan bahwa kolam tersebut tertutup untuk umum.
"Kita tidak pernah mengkomersilkan kolam Renang Sasana Tirta Pertamina RU II Dumai. Jadi tidak ada pungutan disana (dikolam renang). Jika ada pungutan itu sebatas untuk biaya operasional seperti untuk biaya air kolam renang dan biaya Maintenance," ungkapnya.
Terkait izin, Marlodieka belum bisa memberikan penjelasan, sebab izin diajukan oleh pengelola yaitu Koperasi Jasa Patra Pala. "Kalau masalah izin bukan langsung Pertaminanya yang mengurus, melainkan pihak Koperasi Jasa Patra Pala," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Siswi SMPN 3 Bukit Jin Dumai bernama Siti Azzahra meninggal dunia akibat tenggelam saat latihan berenang di kolam renang Sasana Tirta PT. Pertamina RU II Dumai, Selasa (9/2/16) lalu. Korban tenggelam di kolam utama dengan kedalaman 4 meter.
Sebelumnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Dumai, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Bahkan pihak keluarga meminta kepada kepolisian untuk mengusut atas kematian korban Siti Azzahra yang tenggelam saat latihan renang.
(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
SEBARAN 4.0, Perwira Kilang Pertamina Dumai Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
-
Ekbis
Management Walkthrough & Safari Ramadhan Direksi Pertamina Drilling
-
Ekbis
Bulan K3 2025, Kilang Dumai Komitmen Keselamatan Kerja dan Keberlanjutan Lingkungan
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Nasional
Ini Alasan Presiden Jokowi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
-
Ekbis
Usai Isi Biosolar, 23 Mobil Mitsubishi Pajero Mati Mendadak di Dumai

