• Home
  • Hukrim
  • Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Dua Unit Innova Bawa Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Dua Unit Innova Bawa Rokok Ilegal

Jumat, 20 Maret 2015 18:58 WIB
PEKANBARU - Bea dan Cukai (BC) Pekanbaru menangkap dua unit mobil Toyota Innova di perbatasan Kampar - Pekanbaru tepatnya di Jalan Pasir Putih, Kamis (19/03/15) dinihari kemaren. Dua unit Innova tersebut diamankan petugas karena membawa ribuan rokok berbagai merk tanpa pita cukai. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru, Elfi Haris saat dikonfirmasi melalui Pelaksana Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), M F Hafizh menuturkan, dua unit Innova itu diketahui datang dari Tembilahan, Kabupaten Inhil menuju Kota Pekanbaru dengan membawa ribuan rokok. 

Namun begitu melintas di Jalan Pasir Putih, petugas memberhentikan kedua kendaraan roda empat tersebut dan memeriksa barang bawaan di dalam mobil. Dari situlah petugas mendapati ribuan rokok berbagai merk tanpa pita cukai yang terbungkus rapi dalam kotak berukuran besar maupun kecil. 

"Saat melakukan penangkapan, kami juga mengamankan dua unit mobil yang membawa ribuan rokok tersebut. Masing-masing yaitu Toyota Innova BM 1474 JK warna hitam dan Innova BM 1592 AZ warna hitam," katanya saat ditemui wartawan, Jum'at (20/03/15) sore. 

Hanya saja saat ditanyai berapa jumlah rokok yang disita, Hafizh mengaku belum bisa merincikannya. Disinggung mengenai siapa saja dan berapa orang yang turut diamankan, ia juga belum mengetahuinya. Menurutnya, pasca penangkapan, pihak Bea dan Cukai Pekanbaru masih melakukan pengembangan penyidikan. "Untuk sementara baru itu informasi yang saya terima," singkatnya. 

Ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut beberapa diantaranya terdiri dari merk Luffman Mild. Sedangkan sisanya belum diketahui karena masih tersimpan dalam kotak besar bertuliskan Sanggoro Sclass. Lalu ada pula yang tersimpan di kotak kecil Orange Tabaco. "Proses pemeriksaannya dilakukan oleh tim dari Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru," tutupnya.

(gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar