• Home
  • Hukrim
  • Belum Pulih Usai Operasi, Terdakwa Kredit Fiktif BNI 46 Tetap Disidang

Belum Pulih Usai Operasi, Terdakwa Kredit Fiktif BNI 46 Tetap Disidang

Rabu, 24 September 2014 15:11 WIB

PEKANBARU - Dengan kondisi tak berdaya duduk dikursi roda. Esron Napitupulu, Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Terlihat lemah mengikuti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9/14) siang.

Dengan terbata bata, Esron menjawab pertanyaan majelis hakim. Bahwa saat ini kondisi dirinya masih belum stabil mengikuti sidang. Karena baru tiga minggu sipa operasi jantung di RS Harapan Kita, Jakarta. Namun, Esron berjanji akan tetap mengikuti proses persidangan. 

Ketua Majelis Hakim, Masrul SH kemudian menyampaikan kepada terdakwa. Persidangan pada hari ini tetap dilaksanankan. Namun begitu, Jika terdakwa tidak sanggup mengikutinya, maka persidangan ditunda.

" Jika nanti saudara tidak sanggup, tolong sampaikan, dan sidang akan kita tunda," ujar Masrul SH. 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH, kemudian menghadirkan dua orang saksi, Reni dan M Zahri yang merupakan staff BNI 46 Pekanbaru. 

Seperti diketahui, Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ. Didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga negara dirugikan Rp 40 miliar.

Dalam perkara yang menjerat Esron ini, tiga pejabat BNI 46, AB Manurung, Ir Atok dan Dedi Syahputra yang turut serta memuluskan, mencairkan dana Rp 40 miliar. Telah dnyatakan majelis hakim tipikor Pekanbaru, bersalah. Ketiganya dijatuhi vonis hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar