Bupati Syamsuar Gagal Berikan Keterangan Saksi Perkara Korupsi IKTB Siak
Senin, 19 Mei 2014 20:02 WIB
SIAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (19/5/14) gagal mendudukkan Bupati Siak Syamsuar di kursi persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Syafrudin, mantan Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Emri Kurniawan kepada riauterkinicom, bahwa Bupati Syamsuar yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan saksi pada perkara dugaan korupsi Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak ternyata gagal.
"Harusnya sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari Bupati Siak, akan tetapi pak Bupati Syamsuar ada urusan mendadak terpaksa ditunda," ujar Emri.
Pemeriksaan Bupati Syamsuar sebagai saksi, kembali dijadwalkan untuk yang kedua kalinya pada Senin (26/5/14) pekan depan. "Kita kembali menjadwalkan untuk menghadirkan Bupati Siak dipersidangan sebagai saksi senin pekan depan," tambah Emri mantan Kasi Datun Kejari Rohul ini.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Untuk pengembangan kawasan itu, Pemkab Siak menganggarkan dana melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.
Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Pada 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker.
Otomatis hal ini tersebut menjadi kejanggalan. Dari hasil penyelidikan, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, yang nota bene merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur.
Selain itu PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar Rp9 miliar, yang tidak ada pada item kegiatan proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Akibatnya, untuk kapal tanker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar, dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh Rp4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara Rp25,5 miliar.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

