Hotel Comfort Dumai Baru Urus Izin NPPBKC
Senin, 19 Mei 2014 19:46 WIB
DUMAI - Hotel Comfort Dumai yang terletak di Jalan Sudirman ternyata belum mengurus izin menjual minuman alkohol atau sering disebut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
GM Hotel Comfort Dumai I Nyoman Wija mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya izin untuk menjual minuman import dengan kadar alkohol 45 persen sebagaimana yang di maksud pihak Kantor Pelayanan Pengawasan (KPP) Bea Cukai (BC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai
"Sedang diproses urus karena saya sebelumnya tidak pernah mengurus seperti itu saat di Pekanbaru atau di Medan serta di Jakarta. Karena dalam pandangan saya pribadi, yang seharusnya bayar cukai semestinya yang impor, tapi karena disini harus diurus ya saya sedang urus dan sudah memasukkan dokumennya," jawab Wija.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pengawasan (KPP) Bea Cukai (BC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai menyebutkan bahwa Hotel Comfort Dumai belum mengantongi izin bagi pengusaha atau tempat menjual minuman alkohol atau sering disebut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Humas KPPBC TMP B Dumai Jayadi kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa yang sudah mengantongi izin tersebut dimiliki oleh pihak Hotel Grand Zuri, Dumai. "Baru Grand Zuri yang kantongi NPPBKC. Jadi baru satu pihak hotel yang kantongi izin tersebut," jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/5/14).
Dijelaskan Jayadi, pihak KPPBC TMP B Dumai sudah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha, yakni Grand Zuri Dumai, Comfort Hotel, dan Freedom. Lewat sosialisasi itu, kata Jayadi, pengusaha yang belum memiliki NPPBKC diimbau untuk segera mengurusnya.
"Bila memang belum ada, bisa saja kami menindak pengusaha. Maka diimbau untuk segera mengurus NPPBKC. Karena ini adalah syarat mutlak bagi pengusaha yang memperjual belikan minuman alkohol," himbau Jayadi kepada seluruh perusahaan penginapan maupun hiburan malam.
Menurut Jayadi, pihak KPPBC TMP B Dumai sulit menindak mereka yang belum kantongi NPPBKC. Sebab saat dilakukan operasi, malah di lokasi tidak terdapat minuman beralkohol yang dimaksud. Namun demikian pihaknya juga akan intens melakukan operasi ketempat-tempat yang dinilai mejadi lokasi jual beli minol.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

