Dibayar Cek Kosong, Katidjo Rugi Rp2,2 Miliar
Minggu, 05 Januari 2014 17:44 WIB
PEKANBARU - Transaksi jual beli menggunakan cek tunai memang memudahkan. Namun tak jarang, transaksi yang satu ini sering digunakan untuk melakukan penipuan.
Seperti yang dialami Katidjo (49), Warga Jalan Ahmad Dahlan ini ditipu rekan bisnisnya Sumadi (30), warga Kabupaten Kampar. Tak tanggung-tanggung, Katidjo ditipu Sumadi senilai Rp2,2 miliar.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Katidjo sudah membuat laporan. "Kasusnya masih diselidiki," katanya, Ahad (5/1/14).
Sebagai langkah penyelidikan, korban sudah dimintai keterangannnya. Alat bukti tengah dikumpulkan. Sementara terlapor atau pelaku masih dicari penyidik untuk dimintai keterangannya.
Informasi dirangkum, kejadian bermula sewaktu pelaku dan korban berbisnis material bangunan dari 2011 sampai 2012. Saat itu, pelaku meminta korban menyediakan bahan bangunan.
Pada awalnya, transaksi dilakukan secara tunai dan pelaku menyerahkan uang Rp173 juta. Pemesanan berikutnya, pelapor mulai menggunakan cek tunai.
Korban yang sudah percaya dengan pelaku sering memenuhi permintaannya. Begitu cek tunai dicairkan, pihak bank mengatakan bahwa saldo pencairan tidak mencukupi.
Akibatnya, korban merugi Rp2,2 miliar. Tak terima, ia berusaha mencari pelaku dan meminta uang tunai. Namun, pelaku kabur dan tidak bisa ditemui lagi.
Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Ia ingin pelapor diproses sesuai hukum. Terlebih lagi, kerugian materil yang dialaminya bisa dikembalikan pelapor. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

