• Home
  • Hukrim
  • Dibayar Cek Kosong, Katidjo Rugi Rp2,2 Miliar

Dibayar Cek Kosong, Katidjo Rugi Rp2,2 Miliar

Minggu, 05 Januari 2014 17:44 WIB

PEKANBARU - Transaksi jual beli menggunakan cek tunai memang memudahkan. Namun tak jarang, transaksi yang satu ini sering digunakan untuk melakukan penipuan. 

Seperti yang dialami Katidjo (49), Warga Jalan Ahmad Dahlan ini ditipu rekan bisnisnya Sumadi (30), warga Kabupaten Kampar. Tak tanggung-tanggung, Katidjo ditipu Sumadi senilai Rp2,2 miliar. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Katidjo sudah membuat laporan. "Kasusnya masih diselidiki," katanya, Ahad (5/1/14). 

Sebagai langkah penyelidikan, korban sudah dimintai keterangannnya. Alat bukti tengah dikumpulkan. Sementara terlapor atau pelaku masih dicari penyidik untuk dimintai keterangannya. 

Informasi dirangkum, kejadian bermula sewaktu pelaku dan korban berbisnis material bangunan dari 2011 sampai 2012. Saat itu, pelaku meminta korban menyediakan bahan bangunan. 

Pada awalnya, transaksi dilakukan secara tunai dan pelaku menyerahkan uang Rp173 juta. Pemesanan berikutnya, pelapor mulai menggunakan cek tunai. 

Korban yang sudah percaya dengan pelaku sering memenuhi permintaannya. Begitu cek tunai dicairkan, pihak bank mengatakan bahwa saldo pencairan tidak mencukupi. 

Akibatnya, korban merugi Rp2,2 miliar. Tak terima, ia berusaha mencari pelaku dan meminta uang tunai. Namun, pelaku kabur dan tidak bisa ditemui lagi. 

Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Ia ingin pelapor diproses sesuai hukum. Terlebih lagi, kerugian materil yang dialaminya bisa dikembalikan pelapor. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar