Polsek Bukit Raya Tangkap Maling Mesin Bor
Minggu, 05 Januari 2014 17:45 WIB
PEKANBARU - Satu kasus pencurian berhasil diungkap Polsek Bukit Raya. Ialah tersangka RS (30) seorang penangguran warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan yang mencuri mesin bor di rumah Jono (50) Jalan Rambai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan, Ahad (5/1/14) mengatakan, kini tersangka sudah ditahan beserta barang bukti.
"Penangkapan berdasarkan laporan korban. Tersangka ditangkap di Jalan Sudirman, Jumat (3/1/14) sekitar jam sepuluh malam," ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Arry, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak kunci. Ia kemudian mengambil bor merek Makiradan, mesin poles merek Oxford yang ditaksir sekitar Rp5 juta.
"Saat penangkapan, ada sedikit perlawanan dari tersangka. Namun, tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kanit.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun karena dikenakan ke Pasal 363 KUHP. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

