Polsek Bukit Raya Tangkap Maling Mesin Bor
Minggu, 05 Januari 2014 17:45 WIB
PEKANBARU - Satu kasus pencurian berhasil diungkap Polsek Bukit Raya. Ialah tersangka RS (30) seorang penangguran warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan yang mencuri mesin bor di rumah Jono (50) Jalan Rambai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan, Ahad (5/1/14) mengatakan, kini tersangka sudah ditahan beserta barang bukti.
"Penangkapan berdasarkan laporan korban. Tersangka ditangkap di Jalan Sudirman, Jumat (3/1/14) sekitar jam sepuluh malam," ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Arry, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak kunci. Ia kemudian mengambil bor merek Makiradan, mesin poles merek Oxford yang ditaksir sekitar Rp5 juta.
"Saat penangkapan, ada sedikit perlawanan dari tersangka. Namun, tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kanit.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun karena dikenakan ke Pasal 363 KUHP. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

