Polsek Bukit Raya Tangkap Maling Mesin Bor
Minggu, 05 Januari 2014 17:45 WIB
PEKANBARU - Satu kasus pencurian berhasil diungkap Polsek Bukit Raya. Ialah tersangka RS (30) seorang penangguran warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan yang mencuri mesin bor di rumah Jono (50) Jalan Rambai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol M. Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan, Ahad (5/1/14) mengatakan, kini tersangka sudah ditahan beserta barang bukti.
"Penangkapan berdasarkan laporan korban. Tersangka ditangkap di Jalan Sudirman, Jumat (3/1/14) sekitar jam sepuluh malam," ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Arry, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak kunci. Ia kemudian mengambil bor merek Makiradan, mesin poles merek Oxford yang ditaksir sekitar Rp5 juta.
"Saat penangkapan, ada sedikit perlawanan dari tersangka. Namun, tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kanit.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun karena dikenakan ke Pasal 363 KUHP. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

