• Home
  • Hukrim
  • Dinilai Ada Kejanggalan, PN Dumai Diajak Warga Sidang Lapangan

Dugaan Penyerobotan Lahan PT. Diamond Raya Timber

Dinilai Ada Kejanggalan, PN Dumai Diajak Warga Sidang Lapangan

Senin, 14 September 2015 17:09 WIB
DUMAI - Kasus dugaan penyerobotan lahan PT Diamond Raya Timber dengan terdakwa Kepala Desa Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Ashari (43) cukup menarik perhatian masyarakat setempat (warga Senepis, Kelurahan Batu Teritib). 

Karena beberapa warga menilai ada kejanggalan dari kasus yang menimpa terdakwa Ashari tersebut. Menurut warga, Rusman (62) dan Sulaiman (65), terdakwa tidaklah menyerobot lahan perusahaan. Pasalnya, tanah yang dikelola masyarakat di sana adalah tanah leluhur mereka.

"Sepertinya kasus ini sedikit lucu dan aneh. Karena hutan yang dikelola tersebut adalah puluhan tahun lalu sudah ditempati masyarakat dan jauh sebelum keberadaan PT Diamond. Hal ini bisa kita buktikan dengan adanya keberadaan kuburan leluhur kami di sekitr lokasi," ucap Sulaiman, Ahad (13/9/15) malam.

Menurut Sulaiman, yang mengaku pernah menjadi penghulu di kawasan hutan tersebut, selama ini banyak hak-hak masyarakat yang dirampas. "Mulai lahan dijadikan hutan lindung dan hutan wisata. Padahal itu hanya menguntungkan mereka (perusahaan, red) aja," terangnya.

Melihat kasus ini, lanjut Sulaiman lagi, Ashari sepertinya mau dihabiskan PT Diamond. "Karena dia dianggap penghalang perusahaan. Apalagi Ashari ini banyak masyarakatnya. Dan sepertinya aparatur kita bisa diatur perusahaan, karena untuk memanggil camat dan kehutanan hanya melalui telepon," tegasnya.

Sementara itu, Rusman (62), mengaku kawasan hutan tersebut pertama kalinya dibuka oleh Khalifah Khajid bersama dirinya sekitar tahun 1971. Setelah membuka dia membawa sekitar 20 orang dan membuka ladang padi. "Dulunya Senepis ini tempat harimau. dan tidak ada yang mau ke sana. Tapi sekarang, penduduknya sudah ribuan," kisahnya.

Kemudian, lanjutnya, tahun 1974 daerah tersebut ditinggalkan dan kembali ke Basilam. Kemudian tahun 2011, Ashari membuka kembali kawasan tersebut sekitar 60 hektar. "Kami tidak tahu dengan PT Diamond, karena saat itu tak ada perusahaan, dan bukan kawasan perusahaan," katanya menimpali. 

"Kami membuka kawasan di sana mulai dari Sungai Senepis sebelah kanan. Kemudian rombongan Ashari sekarang ini melanjutkan tanah yang dibuka dulu hanya untuk menyambung hidup. Sekarang sudah banyak orang baru yang buka lahan disana tapi tidak dimasalahkan," jelasnya.

Memang, lanjutnya, waktu dulu masyarakat membuka lahan tapi tidak memiliki surat, cuma minta izin dari RT. "Dulu cuma minta izin RT setempat untuk membuka lahan," tegasnya.

Dalam pada itu, warga yang lain, Sianturi, mengaku tahun lalu Ashari pernah dipanggil ditahan dan besok pulang ke rumah. Tapi sekarang ditahan lalu dijebloskan ke dalam sel, hingga disidangakan di Pengadilan Negeri Dumai. Sianturi juga mengakus edikit rancu dengan persoalan yang menimpa kerabatnya tersebut. 

"Sedikit rancu memang, karena umar yang sudah bekerja disana tidak ada apa-apa. Tapi Ashari baru-baru ini aja ditahan. Kalau memang katany perambahan hutan mengapa yang lain tidak, aneh seorang penghulu disalahkan perambahan hutan. Harusnya ndak semua dong?," ucapnya.

Sepertinya, lanjut Sianturi, ada tebang pilih dalam penangkapan Ashari. Mudah-mudahan keanehan ini terbuka dalam sidang. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya. Karena itu kita ingin perkara ini dilakukan persidangan di lapangan (PS/ pemeriksaaan setempat, red). Karena Ashari kami rasa dizolimi pihak Diamond," tegasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, terdakwa dihadirkan dalam persidangan, atas dugaan mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2002 sampai 2012 di Area Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, dengan luas 2.000 x10.000 meter.

Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan 50 ayat 3 huruf b jo pasal 78 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar