Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Sadis Seumur Hidup di Dumai
Kamis, 01 September 2016 08:50 WIB
DUMAI - Terdakwa pembunuhan sadis di Gang Simpul, Jalan Meranti Darat, Indra Gunawan akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (31/8).
Pada sidang yang berlangsung selama 120 menit , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menyatakan terdakwa Indra Gunawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Bahkan hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Sehingga ia dinyatakan bersalah sudah melakukan pembunuhan sadis pada 16 Februari 2016 silam.
Namun sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan sadisnya terhadap korban Dalena, hingga wanita itu meregang nyawa. Pembunuhan sadis itu bahkan dilakukannya bersama alm Roselawati, ibu angkat terdakwa.
Hakim Ketua Majelis, Desbertua Naibaho dalam amar putusannya menyebutkan bahwa ketiga majelis hakim juga mempertimbangkan Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Begitu juga fakta persidangan. Sehingga menyimpulkan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana.
(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Sosial
Pengadilan Negeri Dumai Gelar Buka Puasa Bersama
-
Hukrim
Usai Kencan, Seorang Pasangan Gay Tewas Bersimbah Darah di Dumai
-
Hukrim
Seorang Pemuda Bunuh Ibu Angkat dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Inhu
-
Hukrim
Tiga Pelaku Mutilasi di Bengkalis Sebelum Habisi Korban Pesta Sabu
-
Hukrim
Polisi Berhasil Ciduk Satu Tersangka Pelaku Mutilasi Rupat Utara

