• Home
  • Hukrim
  • Dua ABG Pembunuh Janda Muda Terobsesi Film Porno

Dua ABG Pembunuh Janda Muda Terobsesi Film Porno

Kamis, 23 April 2015 18:36 WIB
MERANTI - Dua tersangka pembunuh sekaligus pemerkosa janda muda, di Meranti kini telah ditahan. Keduanya mengaku terobsesi melakukan hubungan seks karena hobi nonton film porno.

Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Pandra Arsyad menyatakan, ihwal hobi nonton film dewasa ini disampaikan tersangka Ih (17) dan Az (22) dalam pemeriksaan polisi. Film dewasa itu mereka simpan filenya di handphone masing-masing.

"Ih mengaku suka nonton film porno itu, sehingga setiap kencan sama korban selalu minta dilayani layaknya hubungan suami istri," kata Pandra kepada wartawan, Kamis (23/4).

Hal yang sama juga diakui tersangka Az. Hanya saja dalam kasus ini, Az belum mau mengaku kalau dia ikut memperkosa mayat Ramlah (25) yang sama-sama warga Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat.

"Tapi pengakuan Ih, bahwa Az ikut terlibat memperkosa mayat janda itu. Mereka melakukan hubungan seks dengan mayat secara bergiliran," kata mantan ajudan Kapolri Jenderal Sutanto itu.

Tersangka Ih dengan korban selama ini berstatus pacaran. Namun Ih mengaku, belakangan ini korban juga menjalin asmara dengan pria lain. Ih merasa cemburu, apa lagi korban pada Minggu (19/4) malam pukul 23.00 WIB, tak mau diajak hubungan intim sebagaimana biasa mereka lakukan selama ini.

"Ih kesal dan merasa cemburu karena diajak hubungan intim tidak mau. Makanya korban langsung dicekik sampai tewas, setelah itu tersangka menyetubuhi mayat korban," terang Pandra.

Polisi terus mendalami proses penyidikan ini dan mengedepankan pendekatan spiritual. Apa lagi satu tersangka Ih masih tergolong muda. Kedua tersangka ini sama-sama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kita pelan-pelan untuk mengungkap perilaku seks mereka yang menyimpang ini. Sebab, tersangka Az belum mau mengaku ikut memperkosa mayat janda. Az hanya mengaku turut serta menguburkan mayat korban," ujar Pandra.

Ini Hukuman untuk Pembunuh Janda

Dua pelaku pembunuhan Romlah (25) janda kembang warga Jalan Pelabuhan Peranggas Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat telah ditangkap polisi. Keduanya pelaku dikategorikan anak bawah umur.

Lalu seperti apa perlakuan pada pelaku tindak kejahatan yang masih bawah umur, apalagi Ia terlibat pembunuhan.? Berikut penjelasan polisi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui di Polres Meranti, Kamis (23/4). Kata Antoni, kedua pelaku masih bawah umur.

"Kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa anak bawah umur dikatakan jika belum sampai 18 tahun," kata Antoni.

Dijelaskan Antoni lagi, apabila anak bawah umur ini ada permasalahan/ perbuatan pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman bawah 5 tahun, wajib dilakukan diversi (upaya perdamaian dengan mengundang beberapa pihak terkait, untuk dilakukan penyelesaian).

"Tapi kalau ancamannya 5 tahun ke atas, tidak perlu dilakukan diversi," kata Antoni.

Lalu bagaimana dengan IM dan AS yang seblumnya dibuat inisialnya Ndi, walau masih bawah umur namun telah menghilangkan nyawa orang.

Kata Antoni, kedua tersangka IM dan AS itu bisa terancam pidana seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bisa diancam 15 tahun jika hanya melakukan pembunuhan, dan ancaman 12 tahun untuk kasus pemerkosaan.

Hanya saja, tambah Antoni, bedanya pada proses penyidikan. Dimana penahanan anak bawah umur selama 7 hari dan perpanjang penahanan

Bedanya peradilan proses penyidikan, penahanan 7 hari, perpanjang penahanan 8 hari. Kalau orang dewasa penahanan 20 hari dan perpanjang penahanan selama 40 hari.
"Setelah itu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Antoni lagi. 

(grc/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar