• Home
  • Hukrim
  • Dua Dugaan Korupsi Dishub Dumai Masuk Tahap Lidik

Dua Dugaan Korupsi Dishub Dumai Masuk Tahap Lidik

Jumat, 14 Maret 2014 10:04 WIB

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjadikan Dinas Perhubungan Kota Dumai sebagai sasaran dalam mengungkap kasus korupsi di Kota Dumai. Dinas Perhubungan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai rawan akan penyimpangan anggaran-anggaran di instansi tersebut.

Setelah sebelumnya mendalami kasus dugaan korupsi UPT Terminal barang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar, yang kini kasusnya masih dalam penyelidikan. Kini pihak Kejaksaan kembali melirik kasus dugaan korupsi lainnya di salah satu satuan perangkat kerja daerah Kota Dumai.

"Pejabat level Kabid dilingkungan Dishub Dumai sudah pernah kita periksa atas dugaan korupsi parkir jalan umum. Tahun ini kesalahan yang sama juga dilakukan Kadishub Dumai," ujar salah satu jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Dimana dugaan korupsi yang pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2012 dengan memanggil beberapa pegawai level Kepala Bidang (Kabid) di instansi pemerintah itu seperti Kabid Darat Marjohan, Mantan Kabid Dallops Irawan Sukma, dan Kabid Dallops Reinhard Ronal ini kembali dibuka oleh pihak Kejaksaan

Dipastikan akibat korupsi parkir jalan umum, negara mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. Dapat dibayangkan, selama tahun 2013 setiap bulannya pihak pengelola parkir melakukan penyetoran Rp100 Juta tanpa ada nota kesepakatan (MoU) antara pihak pengelola parkir dengan Dishub Dumai.

"Dalam pekan ini kita akan memeriksa Bendahahara Dishub Dumai terkait dugaan korupsi Terminal Barang sekaligus dugaan korupsi parkir," ujar Kasipidsus Dedy Herliyanto SH saat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya dugaan korupsi parkir di Dishub Dumai.

Sementara itu terkait dengan adanya dugaan korupsi di UPT Terminal Timbangan yang menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat Dumai, pihak jaksa dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Dumai, kembali melakukan pemanggilan 4 orang saksi dari Terminal Barang Dishub Dumai.

Pemanggilan ulang empat saksi ini masih mengenai dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Terminal Barang. Alasan pemanggilan, guna dimintai keterangannya seputar aliran dana yang diperoleh dan disetorkan ke Bendahara Dishub Dumai.

Keempat saksi itu merupakan Komandan Regu (Danru) yang sebelumnya sudah diperiksa, tapi tidak membawa dokumen yang diinginkan jaksa penyidik.

Terkait pemanggilan kembali empat saksi Danru Jaga Terminal Barang Dumai, Dedy Herliyanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan seputar aliran dana yang disetorkan ke Bendahara Dishub Dumai.

“Sampai saat ini masih 12 orang saksi yang merupakan komandan regu yang kita periksa. Ini adalah pemeriksaan ulang, sebab sebelumnya para Danru ini tidak membawa dokumen yang diminta,” ulas Dedy.

Sementara itu, diagendakan pekan ini juga penyidik jaksa akan memanggil Bendahara Dishub Dumai, untuk diminta keterangannya terkait dengan perkara yang saat ini kita selidiki, pungkas Dedi.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar