• Home
  • Hukrim
  • Dua Pembobol Isi Kartu ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Dua Pembobol Isi Kartu ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2015 15:46 WIB
PEKANBARU - Meski beberapa kali berhasil menggasak isi ATM sejumlah korbannya, namun sepak terjang Alex Chandra dan Asep Ridwan berhasil dikandaskan polisi. Dua kawanan pembobol ATM dengan modus kartu ATM tersangkut ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (05/05/15) dinihari. 

Bahkan salah satu tersangka Asep Ridwan terpaksa dihadiahi timah panas petugas karena memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap. Upaya perlawanan yang bersangkutan langsung terhenti setelah timah panas tersebut langsung bersarang di kaki kanannya. Usai tak berdaya, Asep selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. 

"Asep kita lumpuhkan karena melawan. Dua tersangka kita ringkus, namun masih kita kembangkan lagi karena pengakuan para tersangka, pembobolan itu mereka lakukan lebih dari satu TKP di Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman melalui Kanit Reskrim, AKP Herman Pelani. 

Herman menjelaskan tertangkapnya kedua tersangka berkat penyelidikan yang dilakukan pihaknya usai menindaklanjuti laporan korban, Hendra (22). Warga Jalan Budi Daya, Kecamatan Tampan itu menjadi korban kedua tersangka setelah kartu ATM BRI nya tersangkut di mesin ATM di SPBU Jalan HR Soebrantas, tak jauh dari Pasar Panam, Senin (04/05/15) lalu. 

Disaat itulah tersangka yang sudah lebih dulu mengintai kemudian datang menghampiri korban untuk memberikan nomor call center palsu. Korban lalu dibujuk agar menghubungi nomor call center palsu tersebut dan memberitahukan pin ATM miliknya. 

"Korban juga disuruh oleh tersangka untuk mengurus ATM yang tersangkut itu ke kantor BRI cabang Sudirman. Namun ketika sudah pergi, korban tak menyadari kalau tersangka langsung mengambil kartu ATM korban dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Kerugian korban mencapai Rp2 juta," jelasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar